Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 27 September 2024 - 11:49 WIB

Pelaku Pengeroyokan Di Sarang Rembang, Di Ringkus Sat Reskrim Polres Rembang di Madura

Pelaku Pengeroyokan Di Sarang Rembang, Di Ringkus Sat Reskrim Polres Rembang di Madura

Pelaku Pengeroyokan Di Sarang Rembang, Di Ringkus Sat Reskrim Polres Rembang di Madura

 

REMBANG – TargetNews.id Jajaran Polres Rembang melalui Satuan Reserse Kriminal tidak akan menolelir tindakan pengeroyokan maupun main hakim sendiri.

Siang ini, Kamis (26/09) Satreskrim Polres Rembang menunjukkan 4 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.

Keempatnya berinisial FH (23), ZA (20), FF (26) dan MD (18), semuanya adalah warga Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. 1 tersangka lain tidak diikutkan dalam release kasus, karena masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. menjelaskan selain 5 orang tersangka, sebenarnya ada 4 pelaku lain yang diduga ikut terlibat, namun masih buron.

Baca juga  Remaja Warga Dukun Gresik Diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah Gegara Curi Barang di Tempat Kerjanya

“ 1 orang sudah kita kantongi identitasnya dan 3 lainnya belum,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Heri menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi, ketika korban baru saja pulang melihat karnaval dari Desa Jambangan Kecamatan Sarang.

Korban bermaksud akan pulang, kebetulan melintasi jalan Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. Ia terpaksa berhenti, karena ada rombongan karnaval akan melintas.

Pelaku yang merupakan peserta karnaval mengeroyok korban, diduga sebelumnya sudah pernah punya masalah. Korban menderita luka-luka di bagian wajah.

Baca juga  Renungan Suci HUT RI ke-80, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara Khidmat di TMP HM Sanusi

“ Jadi motif pengeroyokan karena dendam, mereka pakai tangan kosong, memukuli korban. Dengan adanya tindakan hukum, semoga masyarakat kedepan tidak mudah main hakim sendiri, ya buat pembelajaran lah,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menimpali penangkapan tersangka diawali dari FH dulu di Kecamatan Sarang. Sedangkan 3 tersangka lain dibekuk di Madura Jawa Timur pada bulan September 2024 ini, setelah kabur usai kejadian pengeroyokan.

“ Kami kenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Heri.

HUMAS POLRES REMBANG
Awak media Mamik Gaul

Share :

Baca Juga

Artikel

TNI Polri Boyolali Laksanakan Baksos di Pasar Pengging

Artikel

Babinsa Laksanakan Pendampingan Cabut Bibit Dan Penanaman Padi Kepada Petani

Artikel

Begini Cara Pembuatan Eco Enzyme, Cairan Serbaguna Beragam Manfaat

Artikel

Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Rapat Anggota Tahunan Primer Koperasi Kartika Dalas Hangit

Uncategorized

Cristiano Ronaldo Terpilih Jadi Pemain Terbaik Liga Arab Saudi Bulan Agustus

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Kondusif, Bripka Hengky Lakukan Ini

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Dampingi Mubeng Kebumen Bupati