Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 27 September 2024 - 12:36 WIB

Satreskrim Polres Batang Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

 

Batang – Tim Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Batang, Jawa Tengah. Dua tersangka, berinisial AI dan EDR,

ditangkap setelah aksi nekat mereka mencuri motor Honda Beat milik seorang warga.
Kasatreskrim Polres Batang, mengungkapkan kronologi kejadian.

“Pencurian terjadi pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah rumah di Jl. Pemuda Gg. Bromo, Dukuh Kadilangu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang,” ungkap Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi didampingi Plt. Kasihumas Ipda Sriwidadi pada Jumat (27/9/2024).

Menurut keterangan korban, ia baru saja pulang dari membeli makan malam dan memarkir motornya di depan garasi. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati motornya sudah raib.

Baca juga  Ajak Warga Tertib Lantas Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Sampaikan Teguran Simpatik

Kedua tersangka beraksi dengan peran masing-masing. AI dan EDR berboncengan menggunakan motor Honda Supra 125 warna merah hitam milik teman mereka. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi E 4302 DP terparkir di depan garasi rumah korban.

“Tersangka EDR turun dan mengecek gerbang yang ternyata tidak terkunci. Ia masuk ke teras rumah, mengambil dua helm dan sepasang sepatu. Sementara itu, AI standby di atas motor dengan kontak masih menyala untuk antisipasi,” jelasnya.

Selanjutnya, EDR menuntun motor curian keluar gerbang. Setelah berada di luar, EDR mengendarai motor curian tersebut, sementara AI mendorong dengan kakinya sebelum keduanya kabur dari lokasi.
Tim Resmob Polres Batang bergerak cepat setelah menerima laporan. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, identitas para tersangka berhasil diungkap.

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H 2026 M

“Kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Honda Beat warna biru tanpa plat nomor beserta kunci

Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Patroli Terus di Giatkan Untuk Antisipasi Tindak kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya

Uncategorized

Tempel Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Digelar Satlantas Polres Pulang Pisau Bagi Pengguna Jalan

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Di Depan Gereja

Artikel

15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga