Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Berbekal CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Lansia di Ngawi, Satu Tersangka Diamankan

 

NGAWI- TargetNews.id Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan yang berujung pembunuhan korban seorang Lansia (pemilik kos) oleh pelaku di Desa Beran Kec/Kab. Ngawi.

Terungkapnya kasus ini setelah Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan penyelidukan yang mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah serta mengandalkan rekaman CCTV.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter, Senin (28/10/2024).

“Bahwa dalam ungkap kasus ini, Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV,” tutur AKBP Dwi Sumrahadi.

Ditetangkan oleh Kapolres Ngawi, awal mula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, diketahui oleh saksi KJ bahwa pemilik kos (korban) belum keluar rumah dan posisi rumah dalam keadaan terkunci.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 WIB, Kepala Desa Beran berinisial AS (47) melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ngawi.

“Saksi sempat mengecek melalui jendela rumah korban dan melihat sepeda motor milik korban tidak
berada ditempat, karena merasa curiga, maka melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi

Akhirnya pintu rumah korban dibuka paksa oleh Polisi dan terdapat darah di lantai serta korban
dalam keadaan terlentang dengan posisi kedua tangan dan mulut ditali menggunakan kain.

Berbekal keterangan 18 saksi dan hasil olah TKP, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV.

Dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar TKP sampai pada jalur Ngawi-Solo tersebut, diketahui bahwa salah satu penghuni kos di rumah korban, yang berinisial S bin DS (56), laki-laki warga Kec. Banguntapan Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menguasai sepeda motor milik korban.

Baca juga  Wakapolda Jatim Ingatkan Masyarakat Tidak Tercerai Berai Akibat Perbedaan Pendapat Politik

Berdasarkan persesuaian dan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengejaran dan akhirnya dapat mengamankan tersangka di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jawa Barat bersama dengan barang bukti.

Motif dari tersangka adalah ekonomi karena tersangka sudah tidak mempunyai uang lagi.

Dan saat ini tersangka, telah diamankan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.

“Kepada tersangka, diterapkan pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi,,
jelasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Kendal Gelar Program Ketahanan Pangan Dukung Implementasi Asta Cita Presiden di Bidang Pertanian

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi ke Warga tentang TPPO

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Cegah kecelakaan lalu lintas personel Polsek Maliku melaksanakan pengaturan lalulintas

Uncategorized

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Uncategorized

Mendekati Hari Lebaran Idul Fitri, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Dialogis

Uncategorized

Patroli Malam Polsek Maliku Cek Keamanan lingkungan Kantor Bawaslu Kecamatan Maliku