Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 1 November 2024 - 16:26 WIB

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

 

SAMPANG TargetNews.id – Seorang kakek (MO) berusia 54 tahun, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 7 tahun di Kecamatan Sampang. Akibat kelakuannya, korban sebut saja Delima mengalami trauma. Jumat, 01/11/2024.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang Sigit Nursiyo Dwiyugo, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang berada di dalam kamarnya.

“Dan saat itu kebetulan di rumah korban tidak ada orang, selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu kamar tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Harkamtibmas di SPBU

Menurut Sigit, tersangka membujuk korban dengan memperlihatkan handphone milik tersangka kepada korban yang terdapat aplikasi game. Dan korban mau dengan bujukan tersangka karena diberikan handphone.

“Kemudian tersangka menidurkan korban ke atas pangkuannya. Dan tersangka membuka paksa celana dalam korban dan memasukkan telunjuk jarinya ke kemaluan korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, karena tidak bisa, tersangka tetap memaksa dan pada saat korban berteriak hingga menangis, mulut korban ditutup oleh tangan tersangka. Setelah aksi selesai, tersangka memarahi korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca juga  Dukung Ketahanan Pangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Penanaman Jagung di Tambak Wedi Surabaya

“Dan kemudian tersangka pergi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemaluan korban sakit pada saat buang air kecil dan korban takut kalau bertemu dengan orang lain,” terangnya.

“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Sampang. Dan untuk hubungan tersangka dengan korban, itu masih cucu ponakan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

BERITA UTAMA

Menebar Berkah Ramadan, Polres Pulang Pisau Berbagi Takjil kepada Santri Ponpes

Artikel

Dittipidter Bareskrim, Polri dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA

BERITA UTAMA

Pastikan Aman, Personil Polsubsektor Jekan Raya Monitoring Operasi Pasar Penyeimbang

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Sarang Sambang Warga Binaan

BERITA UTAMA

Babinsa Matang Danau Monitoring Ruko Warga Yang Kena Musibah Kebakaran

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan