Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 1 November 2024 - 16:26 WIB

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

 

SAMPANG TargetNews.id – Seorang kakek (MO) berusia 54 tahun, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 7 tahun di Kecamatan Sampang. Akibat kelakuannya, korban sebut saja Delima mengalami trauma. Jumat, 01/11/2024.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang Sigit Nursiyo Dwiyugo, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang berada di dalam kamarnya.

“Dan saat itu kebetulan di rumah korban tidak ada orang, selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu kamar tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Turun Langsung Patroli Motor Sasar Lokasi Rawan dan Gedung Pemerintahan

Menurut Sigit, tersangka membujuk korban dengan memperlihatkan handphone milik tersangka kepada korban yang terdapat aplikasi game. Dan korban mau dengan bujukan tersangka karena diberikan handphone.

“Kemudian tersangka menidurkan korban ke atas pangkuannya. Dan tersangka membuka paksa celana dalam korban dan memasukkan telunjuk jarinya ke kemaluan korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, karena tidak bisa, tersangka tetap memaksa dan pada saat korban berteriak hingga menangis, mulut korban ditutup oleh tangan tersangka. Setelah aksi selesai, tersangka memarahi korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca juga  Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

“Dan kemudian tersangka pergi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemaluan korban sakit pada saat buang air kecil dan korban takut kalau bertemu dengan orang lain,” terangnya.

“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Sampang. Dan untuk hubungan tersangka dengan korban, itu masih cucu ponakan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Giliran Sungai Bluru Kidul, Rangkah Kidul Dinormalisasi, Rumah Pompa Siaga 24 Jam

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 28 Tahanan

BERITA UTAMA

Ketum Benteng Jokowi: Erick Thohir Layak Diusung Sebagai Cawapres, Banyak Prestasi Membanggakan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan .

Artikel

Pelaku Curanmor, TKP Jl. Rajawali Sampang di Amankan Polres Sampang

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Artikel

SAT BINMAS GIAT SAMBANG DI SPBU PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS

Artikel

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Didesain Jadi “Leadership Incubator” untuk Lahirkan Pemimpin Masa Depan