Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 1 November 2024 - 16:26 WIB

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

 

SAMPANG TargetNews.id – Seorang kakek (MO) berusia 54 tahun, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 7 tahun di Kecamatan Sampang. Akibat kelakuannya, korban sebut saja Delima mengalami trauma. Jumat, 01/11/2024.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang Sigit Nursiyo Dwiyugo, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang berada di dalam kamarnya.

“Dan saat itu kebetulan di rumah korban tidak ada orang, selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu kamar tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Rakumpit Patroli Harkamtibmas

Menurut Sigit, tersangka membujuk korban dengan memperlihatkan handphone milik tersangka kepada korban yang terdapat aplikasi game. Dan korban mau dengan bujukan tersangka karena diberikan handphone.

“Kemudian tersangka menidurkan korban ke atas pangkuannya. Dan tersangka membuka paksa celana dalam korban dan memasukkan telunjuk jarinya ke kemaluan korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, karena tidak bisa, tersangka tetap memaksa dan pada saat korban berteriak hingga menangis, mulut korban ditutup oleh tangan tersangka. Setelah aksi selesai, tersangka memarahi korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca juga  Dalam Rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda Babinsa Senatab Hadiri Apel Dan Kawal Kegiatan Karnaval SMAN Sajingan

“Dan kemudian tersangka pergi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemaluan korban sakit pada saat buang air kecil dan korban takut kalau bertemu dengan orang lain,” terangnya.

“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Sampang. Dan untuk hubungan tersangka dengan korban, itu masih cucu ponakan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyonif Mekanis 643/Wanara Sakti

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Sitkamtibmas di Wilkumnya.

BERITA UTAMA

Bakesbangpol Bantul Undang Ormas dan Kasat Intelkam, Untuk Apa ?

Artikel

Diguyur Hujan Dandim 1009/Tla Tetap Semangat Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Telabang 2025 Guna Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Artikel

TNI-Polri dan Instansi Terkait Bersatu Amankan Mudik Lebaran di Hulu Sungai Tengah

Artikel

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pembinaan Karakter Kepada Pramuka SMP N 1 Klirong