Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 3 November 2024 - 21:42 WIB

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil meringkus kejahatan penyalah gunaan narkoba / sabu

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil meringkus kejahatan penyalah gunaan narkoba / sabu

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil meringkus kejahatan penyalah gunaan narkoba / sabu

Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat ± 22,05 (dua dua koma nol lima) gram dan menangkap seorang tersangka, sekira pukul 19.30 Wib. Senin, 07/10/2024.

Diketahui pelaku berinisial M Bin M N, Laki-laki, Swasta, bertempat tinggal di jalan Dukuh Pakis Gang III RT 06 RW 03 Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, dan Kost di Jalan Deres Pedalaman Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pada hari Senin, 07/10/2024, kurang lebih pukul 19.30 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di kost nya, saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu, dan diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 22,05 (dua dua koma nol lima) gram” Jelas Miftah.

Selain mengamankan Narkotika jenis Sabu, barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh petugas berupa : 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (+ 13,503, + 8,547) gram, dan 1 (satu) buah Timbangan Elektrik “Pocket Scale” serta beberapa bendel Klip Plastik, dan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), serta 2 (dua) buah sendok plastik, dan 1 (satu) buah Skrop sedotan Plastik, serta 1 (satu) buah Dompet panjang warna hitam dan 1 (satu) buah tas warna hitam “Genuine Accessories” serta 1 (satu) buah HP OPPO.

Baca juga  Polres Magetan Tolak Buat LP, Pengamat Kepolisian Didi Sungkono Berkomentar

Masih menurut Kompol Suriah Miftah, tersangka mendapat barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari saudara T (dpo) pada hari Jum’at, 20/10/2024 sekira pukul 19.00 Wib, yang berada di daerah Legundi Gresik, yang awalnya sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dalam bentuk 2 (dua) paket yang masing-masing @seberat 15 (lima belas) gram dengan cara membeli seharga @Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) /pergramnya, jadi total keseluruhan Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan untuk barang tersebut sudah sebagian dijual oleh tersangka yaitu : 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram dijual Tersangka kepada Saudara I dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram dititipkan tersangka kepada Saudara IR untuk dijual, tersangka sudah 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara T (dpo).

Baca juga  Kapolrestabes Surabaya Kunjungi Ponpes Jalin Silaturahmi Untuk Sinergitas Jaga Kamtibmas

“Jadi untuk sisa barang bukti lainnya sudah disita dari tersangka berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (+ 13,503, + 8,547) gram di kamar Kostnya di jalan Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran Surabaya.” jelas Kompol Suriah Miftah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Artikel

Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Anti Bullying di Sekolah Cegah Kekerasan Anak

BERITA UTAMA

Viiraaaalll…!!!??.Akibat Istri Sering Pamer Barang Mewah,Walikota Pangkalpinang Jadi Bahan Bulian.

BERITA UTAMA

Tingkatkan Literasi di Wilayah Food Estate, Polsek Pandih Batu Hadirkan Program ‘Bajaka Presisi’

BERITA UTAMA

Jaga Kebersihan Mako, Piket Penjagaan Polres Pulang Pisau Gelar Aksi Asri

Uncategorized

Rutin Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Stop Lakukan Penambangan Liar Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Peletakan Batu Pertama Musholla Al Iklas Desa Binaan

BERITA UTAMA

Awali Kegiatan dengan Briefing dan Doa, Satgas Jembatan Garuda Tingkatkan Kinerja Pembangunan