Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 3 November 2024 - 21:42 WIB

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil meringkus kejahatan penyalah gunaan narkoba / sabu

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil meringkus kejahatan penyalah gunaan narkoba / sabu

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil meringkus kejahatan penyalah gunaan narkoba / sabu

Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat ± 22,05 (dua dua koma nol lima) gram dan menangkap seorang tersangka, sekira pukul 19.30 Wib. Senin, 07/10/2024.

Diketahui pelaku berinisial M Bin M N, Laki-laki, Swasta, bertempat tinggal di jalan Dukuh Pakis Gang III RT 06 RW 03 Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, dan Kost di Jalan Deres Pedalaman Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pada hari Senin, 07/10/2024, kurang lebih pukul 19.30 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di kost nya, saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu, dan diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut, kami mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 22,05 (dua dua koma nol lima) gram” Jelas Miftah.

Selain mengamankan Narkotika jenis Sabu, barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh petugas berupa : 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (+ 13,503, + 8,547) gram, dan 1 (satu) buah Timbangan Elektrik “Pocket Scale” serta beberapa bendel Klip Plastik, dan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), serta 2 (dua) buah sendok plastik, dan 1 (satu) buah Skrop sedotan Plastik, serta 1 (satu) buah Dompet panjang warna hitam dan 1 (satu) buah tas warna hitam “Genuine Accessories” serta 1 (satu) buah HP OPPO.

Baca juga  Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Masih menurut Kompol Suriah Miftah, tersangka mendapat barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari saudara T (dpo) pada hari Jum’at, 20/10/2024 sekira pukul 19.00 Wib, yang berada di daerah Legundi Gresik, yang awalnya sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dalam bentuk 2 (dua) paket yang masing-masing @seberat 15 (lima belas) gram dengan cara membeli seharga @Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) /pergramnya, jadi total keseluruhan Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan untuk barang tersebut sudah sebagian dijual oleh tersangka yaitu : 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram dijual Tersangka kepada Saudara I dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram dititipkan tersangka kepada Saudara IR untuk dijual, tersangka sudah 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara T (dpo).

Baca juga  KAPOLRES SUMENEP MENGHADIRI KEGIATAN SEBAGAI PEMATERI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA

“Jadi untuk sisa barang bukti lainnya sudah disita dari tersangka berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (+ 13,503, + 8,547) gram di kamar Kostnya di jalan Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran Surabaya.” jelas Kompol Suriah Miftah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi pencari kayu alaban personil Satbinmas beri himbauan Karhutla.

Artikel

Presiden Jokowi Meresmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I di Pontianak, Kalimantan Barat

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan Imunisasi BIAS Di SD Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Beras SPHP Habis Terjual! Warga Antusias Sambut Program Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Jalin Sinergitas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Gelar Komsos Dengan Kapolsek Dan Sekdes

Artikel

Tingkatkan Keterampilan, Prajurit Petarung Yonmarhanlan VI Laksanakan Menembak Pistol

Uncategorized

Bhabinkamtibmas mensosialiksan Pungli dan Pungli kepada masyarakat Desa Sebangau Permai

Uncategorized

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat