Home / Uncategorized

Minggu, 10 November 2024 - 17:30 WIB

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum di larang membawa, menggunakan senjata tajam & barang yang berbahaya seperti bahan peledak, Minggu
(10/11/2024)- Jam 10.00 Wib.

Baca juga  Patroli Gabungan Tni Polri Menjaga Kamtibmas Kondusif di Wilkum Polsek Maliku.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo., S.H. menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Kuala untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman terkendali di Wilayah Kec. Kahayan Kuala.

Baca juga  Kampanye Kreatif, Dandim 1002/HST Sosialisasikan Rektrutmen TNI AD di SMKN 2 Barabai

“Kegiatan tersebut guna menyampaikan & memberi pemahaman kepada masyarakat, demikian ucap Kapolsek Kahayan Kuala di akhir percakapanya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kuliah Umum OJK, di Universitas Palangkaraya

Artikel

Sertu Edy Karyani Buktikan Sukses Beternak Kambing, Omzetnya Fantastis!

Artikel

PENDISTRIBUSIAN PROGRAM BAPANG( BANTUAN PANGAN DESA KALIANGET TIMUR AMBURADUL

Artikel

SAT BINMAS GIAT SAMBANG DI SPBU PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS

Artikel

Samsat Sidoarjo Kota, Terapkan Kualitas Pelayanan Prima Untuk Masyarat

Artikel

Diduga Lakukan Korupsi Rumah Tajuz Zuhud Staf Hasani Zubair DPR RI di Geledah KPK

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Dengarkan Keluhan Warga Dalam Pertemuan Jum’at Curhat

Artikel

Kapolri Usai Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi: Polri Terbuka dan Terima Evaluasi