Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 12 November 2024 - 21:45 WIB

Pelaku Pembobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik di Tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme Gresik

Pelaku Pembobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik di Tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme Gresik

Pelaku Pembobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik di Tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme Gresik

 

Gresik TargetNews.id – Achmad Refly Andrew Hehanusa (19) hanya bisa tertunduk lesu saat digelendang ke Mapolsek Cerme gegara mencuri dan membobol Sekolah Dasar Negeri 73 Gresik

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh Salamah, guru di SDN 73, pada Jumat 08/11/2024 sekira pukul 06.30 Wib

Ketika tiba di sekolah, Salamah mendapati pintu ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka, gemboknya rusak dan terdapat bekas congkelan

Mengetahui hal itu, Salamah langsung menghubungi kepala sekolah, Mohammad Samsudin, yang kemudian mengecek ruang tersebut dan mendapati 4 unit laptop milik sekolah sudah tiada

Peristiwa tersebut kemudian langsung melaporkan ke Polsek Cerme

Baca juga  Keluarga Ahli Waris Alimin Bin Inin Tuntut Pembatalan Surat Rekom yang Ditandatangani Kasipem Kelurahan Bedahan

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak sekolah, Unit Reskrim Polsek Cerme segera melakukan penyelidikan

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cerme mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjual 4 unit laptop di wilayah Benowo Kota Surabaya

“Anggota Reskrim kami langsung mengecek informasi tersebut dan sesampainya di lokasi, ditemukan terduga pelaku inisial RA (19) membawa 4 unit laptop. Setelah dicek, ternyata benar laptop tersebut milik SDN 73 Gresik,” ungkap Kapolsek Cerme Iptu Andik. Minggu 10/11/2024

RA (19) langsung dibawa ke Polsek Cerme

Kepada penyidik, tersangka RA (19) mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri

Baca juga  Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Tersangka RA (19) melakukan pencurian pada Kamis 07/11/2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan memanjat pagar sekolah dan juga merusak gembok pintu ruang kepala sekolah dengan menggunakan potongan besi bangunan sepanjang 20 cm untuk mengambil laptop tersebut

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim turut mengamankan barang bukti (BB) berupa
— 1 Gembok rusak
— 4 unit laptop
— potongan besi bangunan
— 2 tas laptop

“Untuk motif pencurian, saat ini masih dalam proses pendalaman,” tambah Kapolsek Cerme Iptu Andik

Atas perbuatannya, tersangka RA (19) dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujudkan Sinergitas Koramil Dan Polsek Melaksanakan Apel Bersama

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek 44 Tahanan

Artikel

Berderma di Tahun Baru Islam, Paramitha Santuni Anak Yatim

Uncategorized

Sosialisasi Stop Pungutan Liar di wilkum Polsek Maliku.

Uncategorized

Korwilcam Satpendik Brebes Juara Lomba Padus

Uncategorized

Berkat Nari, Lintang Keliling Eropa

Artikel

Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

BERITA UTAMA

Pasar Wiradesa Belum Layak Di Tempati, Jual Beli Kios Dan Toko Masih Beegulir Liar.
error: Konten dilindungi!!