Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 24 November 2024 - 20:32 WIB

Pelaku Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

Pelaku Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

Pelaku Dua Pengedar Sabu di Kapas Lor Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 28 Poket Sabu Siap Edar

 

Surabaya – Nasib beruntung tak memihak kepada dua pemuda yang tinggal di Jalan Kapas Lor Wetan, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Berdalih merasakan keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu, malah keburu ditangkap Polisi lebih dulu.

Pasalnya, dua pemuda yang diwanti-wanti oleh masyarakat sebagai pengedar sangat diresah, akhirnya dicokok langsung oleh pihak Kepolisian dengan dikuatkan adanya barang bukti puluhan poket sabu-sabu siap edar.

Disampaikannya Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah Irawan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan tindaklanjutan informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi barang haram seperti narkoba.

“Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari di TKP dengan operasi tersamar, akhirnya pada hari Senin Malam tanggal 7 Oktober 2024, sekira jam 23.00 Wib, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya sebanyak 28 poket sabu-sabu siap edar yang memiliki berat keseluruhan 2,289 gram,” kata Kompol Suriah sapaan lekatnya, kepada wartawan ini, Minggu (24/11/2024).

Baca juga  Debt Colector diduga Ancaman Kepada Staf Perusahaan

Lanjut Kompol Miftah, tidak hanya tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan, alat bukti lainnya yang mengarah sebagai pengedar seperti 1 (satu) pak plastik klip kecil kosong, juga disita.

“Selain itu ada 2 (dua) buah Handphone dan uang tunai yang menurut pengakuan dari tersangka hasil penjualan sabu-sabu, juga disita guna bukti dalam persidangan nanti,” tutur Kompol Miftah.

Menurut keterangan tersangka, bahwa barang haram tersebut, dibeli dari seorang rekannya berinisial A (belum tertangkap) seharga 900 ribu rupiah per-gramnya.

Baca juga  Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

“Semula barang haram tersebut, ada 3 gram yang beli oleh tersangka. Namun belum dibayar, dan akan dibayar apabila seluruh narkotika jenis sabu-sabu laku terjual semuanya,” jelas Kompol Miftah.

Komisaris Polisi dibagian Kepala Satuan Reserse Narkoba di Mapolrestabes Surabaya itu, menambahkan, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dijebloskan ke dalam jeruji besi.

“Terkait pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikut ini Poin Poin Penting dari Dirpolairud Polda Jateng untuk Tim SAR dan Relawan SAR Arnavat Hadapi Libur Lebaran

Artikel

Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Strategis Posyandu Berbasis 6 SPM Untuk Dekatkan Layanan Dasar dan Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Artikel

64 Orang Asli Papua menjalani Pendidikan Tamtama di SPN Polda Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024

Artikel

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

BERITA UTAMA

Komite III DPD RI Apresiasi Kemenhaj atas Pelaksanaan Haji 2026, Senator Jatim Lia Istifhama Sampaikan Beberapa Hal

BERITA UTAMA

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 11/Mirit Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

BERITA UTAMA

Air PDAM Tidak Mengalir Warga Pertanyakan kinerja PDAM Cabang Menganti

Artikel

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan