Home / Uncategorized

Minggu, 24 November 2024 - 17:50 WIB

Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

 

Pulang Pisau – Personil Pandih Batu, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sosialisasi tentang Dumas kepada masyarakat Layanan Call Center dan menyampaikan untuk Dumas bisa melalui Via WA Polsek Pandih Batu, Sabtu (23/11/2024)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Sutarman, menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Pandih Batu untuk mensosialisasikan tentan Dumas melalui Call Center yang sudah di sosialisasikan ke masyarakat.

Baca juga  Warga Pesisir Terbantu, Satpolairud Polres Pulpis Buka Klinik Terapung dan Bagikan Obat Gratis

“Kegiatan tersebut guna mempercepat respon apabila adanya aduan dari masyarakat sehingga cepat dalam penanganan yang di adukan oleh masyarakat”

Baca juga  Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Disebutkan, agenda sambang rutin dilakukan di Wilayah hukum Polsek Pandih Batu selain menegakkan peraturan, kami secara humanis juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kamtibmas.

“Sambang ini akan terus kami lakukan dengan harapan masyarakat khususnya kepada para masyarakat dapat memahami pentingnya kamtibmas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Himbauan Kepada Pengendara

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Uncategorized

Antisipasi karhutla, personil Sat Binmas Gencar Berikan Himbauan dengan Spanduk Kepada petani.

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Uncategorized

Personel Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku Lakukan Pengecekan Lokasi Sumber Air di Daerah Rawan Karhutla

Artikel

Bupati Tanjab Barat Pimpin langsung Apel pelepasan Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Uncategorized

Upaya Peningkatan Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pembangunan Saluran Irigasi

Artikel

Kajati Jatim Setujui, 4 Perkara Diterapkan RJ