Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 November 2024 - 05:45 WIB

Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Desa Jelgung Sampang Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Desa Jelgung Sampang Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Desa Jelgung Sampang Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

TARGETNEWS.ID Sampang — Pria berinisial R (40) asal warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Ditangkap Satreskrim Polres Sampang setelah dilaporkan oleh istri siri nya inisial SR atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya. Senin 25/11/2024

Kapolres Sampng AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas nya Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi tanggal 23 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Simpang III Sumber Telor, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

Kronologis kejadian, pelapor atau istri siri nya yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan paksa oleh R dengan cara menarik jaket pelapor yang mengakibatkan lepas kendali dan terlapor langsung memukul pelapor sebanyak lima kali pada bagian kepala, menjambak rambut pelapor sehingga kerudung terlepas

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Dialogis Beri himbauan Kamtibmas

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian bibir atas sebelah kiri dan benjol kepala bagian kiri

“Pada saat melakukan penganiayaan pelapor membawa senjata jenis clurit yang disimpan di pinggang kiri nya,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie

Kronologis penangkapan terhadap inisial R sambung Ipda Dedy Dely Rasidie menuturkan, dengan adanya video viral yang terjadi di TKP maka hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Sampang dan Anggota Polsek Robatal, maka pada hari Minggu 24/11/2024 sekira pukul 19.00 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat

Baca juga  Pak Bhabin Polres Jember dan Tiga Pilar Desa Pontang Raih Anugerah Patriot Jawi Wetan II

Tim Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Robatal melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial R di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sampang guna penyidikan lebih lanjut

“Pasal yang disangkakan pada tersangka R yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP Sub pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Warga Sipil Ditembak di Sugapa Intan Jaya, Pelaku Diduga 2 Orang

BERITA UTAMA

Pupuk Terus Kemitraan, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

Uncategorized

Petugas Piket Siaga Mako Polsek Maliku, Awali Tugas dengan Panjatkan Doa

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Peduli Masyarakat, Iptu Wimbo Donorkan Darah bagi Pasien RS Doris Sylvanus

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Selamatan Dan Dia Bersama Mengawali Kegiatan Pembangunan Talud Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

JUM’AT CURHAT BAKAL RUTIN DIGELAR, KAPOLRES MINTA MASYARAKAT JANGAN SEGAN

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan