Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 27 November 2024 - 17:08 WIB

Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Mia Amiati Hentikan Penuntutan 9 Perkara

Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Mia Amiati Hentikan Penuntutan 9 Perkara

Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Mia Amiati Hentikan Penuntutan 9 Perkara

Surabaya – TargetNews.id Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin ekspose mandiri 9 perkara yang diajukan untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Selasa (26/11).

Dalam ekspose mandiri tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kajari Jember, Kajari Kab. Madiun, Kajari Ponorogo dan Kajari Nganjuk.

Sedangkan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari :

7 (tujuh) Perkara Orharda, 3 (tiga) perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Ponorogo.

Baca juga  Kasus Prejudicial Geschil Seharusnya Dijadikan Pertimbangan Utama, Dalam Tindak Pidana Dugaan Penggelapan Mobil

Serta yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Kabupaten Madiun.

3 (tiga) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Jermber dan Kejari Nganjuk.

1 (satu) perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya.

2 (dua) Perkara penyalahgunaan Narkotika diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Nganjuk dimana tersangka menyalahgunakan narkotika dan memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Pererat Sinergitas Babinsa Koramil 17 Adimulyo Komsos Dengan Perangkat Desa Tepakyang.

Menurut Kejati Jatim Mia Amiati ekspose mandiri dilakukan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” pungkas Kajati yang mempunyai slogan “Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus,” ini. @red.

Share :

Baca Juga

Artikel

SATSAMAPTA POLRES SAMPANG PATROLI JALAN KAKI

Artikel

Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Uncategorized

Pastikan aman di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

Artikel

TARGET, Swasembada Pangan, Babinsa Sananwetan Turun Langsung Ke Sawah Bantu Petani Pupuk Tanaman Padi

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Uncategorized

Sambangi warganya, simak penjelasan Briptu Maulana.

Uncategorized

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD

Artikel

Polsek Jabiren Raya Tekan Tindak Pidana Premanisme lakukan kegiatan KRYD di Wilkum Polsek Jabiren Raya