Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 November 2024 - 18:49 WIB

Seolah Kebal Hukum, Budiono Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan Terkait Pungli Di Sekolahnya

 

Jombang – Sosok Kepala Sekolah SMAN 3 Jombang ini seolah menunjukkan sikap kurang profesionalisme dan melanggar kode etik sebagai seorang pejabat publik yang mengelola keuangan Negara (APBN).

Budiono, selaku kepala sekolah dan sebagai penanggung jawab SMAN 3 Jombang ini memilih bungkam dan tertutup saat dikonfirmasi oleh awak media melalui seluler nya.kamis (28/11/24).

Awalnya, awak media mencoba konfirmasi terkait dugaan pungutan-pungutan liar yang masih saja terjadi di sekolah tersebut.Bahkan, hampir menyeluruh i sekolah di Kabupaten Jombang ini melakukan hal yang sama.

Pungutan-pungutan tersebut,di tengarai tidak berpayung hukum dan berlegalitas yang jelas.Pasalnya, pungutan itu sangat bersebrangan dengan Permendikbud 44 dan 75 tahun 2016.

Baca juga  Kapolri Direktorat PPA dan PPO Harus Jadi Leader Kesetaraan Gender

Seolah kebal hukum, Budiono selaku Kepala Sekolah dan juga Ketua MKKS Kabupaten Jombang ini masih saja tidak mengindahkan peraturan tersebut.Bahkan tindakan Budiono juga sangat disayangkan karena memblokir nomer awak media saat dikonfirmasi.

Hal itu, merupakan sikap yang melanggar kode etik profesi dirinya sebagai pejabat publik.Selain itu, tindakan Budiono juga bisa dijerat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Pasalnya,hal itu dinilai menghalangi,menghambat,dan mempersulit tugas wartawan dalam mencari informasi.

Sikap dan perilaku Budiono itu menuai kritik keras oleh ketua LSM FPR Jawa Timur yakni Muaffan.Beliau mengaku akan mengusut tuntas peristiwa kejahatan dunia pendidikan di Kabupaten Jombang ini.

Baca juga  Personil Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

“Dengan dasar hukum apa sekolah masih melakukan pungutan seperti itu.Dalam Permendikbud no 44 dan 75 kan sudah jelas.Komite dilarang menarik iuran kepada wali murid.Apalagi mengikat nominal dan waktu nya.” Ungkap mantan aktivis 98 tersebut kepada awak media.

Selanjutnya, Muaffan akan melakukan investigasi lebih lanjut, dirinya akan mendatangi pihak-pihak terkait termasuk Kejaksaan Negeri dan Unit Tipidkor Polres Jombang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Lingkungan Obyek Vital di Wilayah Hukumnya

Artikel

Danramil 1612-06/Lembor Hadiri Pelantikan Pejabat Pengawas (ESELON IV) di Kecamatan Mbeliling

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Sambang Tokoh Masyarakat dan Warga Binaan

Artikel

Polri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Uncategorized

Kunjungan Taruna Korea Selatan ke Akademi Militier Magelang

Artikel

Babinsa Labuan Amas Utara Bantu Masak di Rest Area Haul Guru Sekumpul

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.