Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 November 2024 - 18:49 WIB

Seolah Kebal Hukum, Budiono Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan Terkait Pungli Di Sekolahnya

 

Jombang – Sosok Kepala Sekolah SMAN 3 Jombang ini seolah menunjukkan sikap kurang profesionalisme dan melanggar kode etik sebagai seorang pejabat publik yang mengelola keuangan Negara (APBN).

Budiono, selaku kepala sekolah dan sebagai penanggung jawab SMAN 3 Jombang ini memilih bungkam dan tertutup saat dikonfirmasi oleh awak media melalui seluler nya.kamis (28/11/24).

Awalnya, awak media mencoba konfirmasi terkait dugaan pungutan-pungutan liar yang masih saja terjadi di sekolah tersebut.Bahkan, hampir menyeluruh i sekolah di Kabupaten Jombang ini melakukan hal yang sama.

Pungutan-pungutan tersebut,di tengarai tidak berpayung hukum dan berlegalitas yang jelas.Pasalnya, pungutan itu sangat bersebrangan dengan Permendikbud 44 dan 75 tahun 2016.

Baca juga  Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Pulang Pisau Gelar Sambang Pekarangan Bergizi

Seolah kebal hukum, Budiono selaku Kepala Sekolah dan juga Ketua MKKS Kabupaten Jombang ini masih saja tidak mengindahkan peraturan tersebut.Bahkan tindakan Budiono juga sangat disayangkan karena memblokir nomer awak media saat dikonfirmasi.

Hal itu, merupakan sikap yang melanggar kode etik profesi dirinya sebagai pejabat publik.Selain itu, tindakan Budiono juga bisa dijerat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Pasalnya,hal itu dinilai menghalangi,menghambat,dan mempersulit tugas wartawan dalam mencari informasi.

Sikap dan perilaku Budiono itu menuai kritik keras oleh ketua LSM FPR Jawa Timur yakni Muaffan.Beliau mengaku akan mengusut tuntas peristiwa kejahatan dunia pendidikan di Kabupaten Jombang ini.

Baca juga  Bupati Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji Kloter 20 Asal Sidoarjo

“Dengan dasar hukum apa sekolah masih melakukan pungutan seperti itu.Dalam Permendikbud no 44 dan 75 kan sudah jelas.Komite dilarang menarik iuran kepada wali murid.Apalagi mengikat nominal dan waktu nya.” Ungkap mantan aktivis 98 tersebut kepada awak media.

Selanjutnya, Muaffan akan melakukan investigasi lebih lanjut, dirinya akan mendatangi pihak-pihak terkait termasuk Kejaksaan Negeri dan Unit Tipidkor Polres Jombang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Buka Musda MUI Kota Tegal, Walkot Harap Jaring Figur Terbaik

Artikel

Aipda Sudarto Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Artikel

Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil Hadiri Undangan Konferensi Dinas Kepala Desa dan Lurah Se-Kecamatan Karanganyar

Artikel

Salam dan Pesan Kasat Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya Dihari HARDIKNAS

BERITA UTAMA

Mayor Har Solekhudin, Danramil 03 Wanasari Purna Tugas

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Aktif Dukung Kinerja Pompa Air di Desa Bangka Kenda

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long melaksanakan Ibadah bersama dengan warga

Artikel

Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap