Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 2 Desember 2024 - 23:06 WIB

Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Konto Desa juwet,Kunjang Kediri: Peran Penegak Hukum Dipertanyakan

Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Konto Desa juwet,Kunjang Kediri: Peran Penegak Hukum Dipertanyakan

Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Konto Desa juwet,Kunjang Kediri: Peran Penegak Hukum Dipertanyakan

 

KEDIRI, 1 Desember 2024 – Aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Konto, Desa juwet Kecamatan kunjang, Kabupaten Kediri, kembali marak. Penambangan yang diduga dikelola oleh oknum perangkat desa, seperti Jogoboyo, ini menggunakan metode sedot pasir yang merusak lingkungan. Padahal, aktivitas ini sempat terhenti setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas), namun kini kembali beroperasi tanpa hambatan yang berarti.

Masyarakat sekitar mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons yang dinilai kurang tanggap dari pihak-pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polisi Pamong Praja, dan pihak lainnya. Meskipun dampak kerusakan ekosistem akibat aktivitas ilegal ini sudah jelas terlihat, tindakan konkret untuk menghentikan penambangan dan menegakkan hukum belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

Dampak Lingkungan yang Serius

Penambangan pasir dengan metode sedot tidak hanya menyebabkan degradasi kualitas sungai, tetapi juga memicu abrasi, rusaknya habitat makhluk hidup di sekitar sungai, hingga potensi longsor. Selain itu, aktivitas ini berkontribusi pada penurunan kualitas air yang digunakan oleh warga untuk keperluan sehari-hari.

Baca juga  Semangat Kebersamaan Semarakkan Puncak Harkopnas ke-79 di Brebes, Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat dan Senam Massal

Seorang pemerhati lingkungan hidup di Jombang menyatakan, “Kerusakan ekosistem Sungai Konto akibat tambang ilegal ini sulit dipulihkan. Kita perlu tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ini, sebelum dampaknya menjadi lebih luas dan permanen.”

Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana Penambangan Ilegal

Penambangan pasir ilegal melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109 menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Baca juga  Apel Satfung Satlantas, AKP Salahiddin : Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Bagi Masyarakat

 

Tuntutan dan Harapan Masyarakat

Masyarakat mendesak pihak-pihak terkait, seperti:

Aparat Penegak Hukum (APH): Agar segera menindak pelaku tambang pasir ilegal dan menyeret mereka ke jalur hukum.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Melakukan investigasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan serta memberikan rekomendasi tegas.

Polisi Pamong Praja (Pol PP): Melakukan pengawasan ketat untuk memastikan aktivitas ilegal ini dihentikan.

Pemerhati Lingkungan: Terus mengawal dan menyuarakan kasus ini untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di kawasan Jombang.

Langkah Tegas Demi Kelestarian Lingkungan

Tidak hanya sekadar melindungi ekosistem Sungai Konto, penegakan hukum yang tegas terhadap penambang ilegal juga menjadi upaya menjaga keadilan bagi masyarakat yang taat hukum. Tanpa tindakan nyata, kerusakan lingkungan akan terus berlangsung dan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang.

Masyarakat berharap, dengan adanya sorotan publik dan kerja sama antar pihak, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Penulis: [Nama Anda]
Editor: [Nama Editor]

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Rapikan Dinding RTLH, Wujudkan Hunian yang Lebih Nyaman

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Hotline Layanan Cepat Pengaduan Masyarakat

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala Melakukan Patroli KRYD Guna Memberi Rasa Aman Bagi Masyarakat

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Artikel

Bupati (Pj) Brebes Iwanuddin Iskandar SH M Hum, kembali melantik Agus Isyono dan Akhmad Zaeni. Keduanya ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Baribis Brebes

BERITA UTAMA

Seleksi Bersih dan Transparan, Polres Pulang Pisau Ajak Pelajar Daftar Polri 2026

Artikel

Polres Pulang Pisau Terima Kunjungan Tim Supervisi Bidang Perencanaan dan Anggaran T.A. 2025 dari Biro Rena Polda Kalteng

Artikel

Diduga Korupsi Uang BLT DD Kejari Sampang Tahan Kades Gunung Rancak