Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 2 Desember 2024 - 08:54 WIB

Prof.Dr.Suparto Wijoyo Sebut Usulan Penempatan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Melenceng dari UUD 1945

Prof.Dr.Suparto Wijoyo Sebut Usulan Penempatan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Melenceng dari UUD 1945

Prof.Dr.Suparto Wijoyo Sebut Usulan Penempatan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Melenceng dari UUD 1945

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Usulan yang dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP terkait penempatan Polri di bawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendapat sorotan publik termasuk para akademisi.

Kali ini Wadir III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, angkat bicara mengenai usulan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP.

Prof.Suparto menilai wacana tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Prof Suparto, Polri adalah lembaga negara yang independen dan memiliki kedudukan yang jelas dalam konstitusi.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 30 UUD 1945, Polri dijamin sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca juga  Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

“Polri adalah lembaga yang berdiri sendiri, tidak berada di bawah kementerian manapun, termasuk Kemendagri atau TNI,” tegas Prof Suparto dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai lembaga negara yang independen, Polri memiliki tugas pokok untuk menjaga ketertiban dan keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat tanpa adanya intervensi dari kementerian atau instansi lain.

Prof Suparto khawatir jika Polri diposisikan di bawah Kemendagri atau lembaga lain, keputusan-keputusan yang diambil oleh Polri dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan pemerintah yang dapat mengancam netralitasnya.

“Jika Polri diposisikan di bawah Kemendagri atau lembaga lain, bisa jadi segela keputusannya bisa jadi dipengaruhi kepentingan Politik,” ujarnya.

Baca juga  DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Resmi mendaftarkan Bacaleg ke KPUD Banyuwangi

Prof Suparto menambahkan, prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut dalam sistem negara Indonesia bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga profesionalisme lembaga-lembaga negara, termasuk Polri.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian manapun berpotensi merusak objektivitas dan integritas Polri sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Penolakan ini semakin menguatkan pandangan bahwa Polri harus tetap dijaga sebagai lembaga yang bebas dari intervensi politik demi menjamin keberlangsungan negara hukum yang sehat.

Wacana Polri di bawah Kemendagri yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP tersebut patut dipertanyakan dampaknya terhadap keberlangsungan demokrasi dan profesionalisme kepolisian di Indonesia. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Monitoring Harga Pupuk Di Wilayah Binaan

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Penyuluhan dan pembagian brosur Ops Keselamatan Telabang 2024 kepada pengendara bermotor

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang Cek Kesiapan Sumber Air Di Wilayah Kecamatan Banama Tingang Antisifasi Terjadinya Karhutla

BERITA UTAMA

Puslatpurmar-4 Purboyo Laksanakan Upacara Bendera 17 an

Artikel

Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

Artikel

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya

Artikel

Patroli Bermotor ke Madura, Kapolda Jatim Pastikan Kondusifitas H -2 Pencoblosan Pemilu 2024