Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:50 WIB

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam Tahun Lalu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

 

Polres Bangkalan TargetNews.id – Berakhir sudah pelarian MS (30 tahun), pria yang membawa senjata tajam di sebuah SPBU di Bangkalan, Jawa Timur. Butuh setahun bagi Polres Bangkalan untuk menjebloskan salah satu tersangka penganiayaan di Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, November 2023.

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka MS berhasil diringkus petugas Selasa (26/11). Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari warga yang melihat ia membawa senjata tajam di SPBU.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah bangunan di tengah area persawahan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kepada Pengguna Jalan Raya

Penangkapan MS terjadi setelah polisi meringkus JM (36 tahun) warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi di belakang Pos Lantas PJR Madura. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas. Namun, upayanya gagal.

“Sempat kami kejar karena informasinya yang bersangkutan juga membawa senjata tajam (sajam) di pom bensin Tragah,” jelas AKBP Febri pada Selasa, (03/12/2024).

Baca juga  Suko Widodo Hati Hati Hasil Survei Politik Untuk Sarana Kampanye

Pengakuan dari tersangka, selama ini dia tidak kabur ke mana-mana dan tetap tinggal di Bangkalan.

“Saat itu, pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam bersama seorang rekannya. Namun, rekannya berhasil ditangkap, dan MS ini kabur. Setelah satu tahun berlalu, kami berhasil mengamankan nya di sebuah SPBU. Saat ini, sedang kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

H Baso Juherman maju sebagai Caleg DPRD Jatim Partai Demokrat dari Dapil 1 Surabaya

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Program Saber Pungli

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Artikel

Danramil 22/Ayah Hadiri Tasyakuran Polairud ke 73

Uncategorized

ANGGOTA SATBINMAS POLRES PULPIS KEMBALI SAMPAIKAN HIMBAUAN KEPADA PEMILIK TOKO EMAS

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Ikut Serta dalam Musyawarah Pembahasan BLT Dana Desa Tahun 2024

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Mobile Cek Keamanan lingkungan Obyek Vital

BERITA UTAMA

Merasa tidak mendapatkan keadilan hukum SUI LUAN alias Margaret kembali mencari keadilan baca selengkapnya 👇👇