Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Uncategorized

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:53 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

TARGETNEWS.ID Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.

Keduanya, KS (25) dan LW (36), ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.

Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan swasta berinisial F (51), dihubungi oleh seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi dan wartawan. Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum.

Baca juga  Polisi Antarkan Pemudik Hingga Kampung Halaman Saat Ketinggalan Bus di Terminal Gresik

Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp.45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.. menjelaskan bahwa aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob.

Pelaku KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan, sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo “Pelita Keadilan,” stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

Baca juga  Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Material Untuk Pengurukan Jalan Di Kuin Kecil

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres Pasuruan. Jumat (6/12).

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal. @red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Terpadu Poslap 23 Wilkum Polsek Maliku Cek Daerah Rawan Berpotensi Karhutla.

Uncategorized

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel, Debat Pamungkas Pilkada 2024 Berlangsung Kondusif

Artikel

Polres Sumenep Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024

Artikel

Personil Polres Pulang Pisau Melaksanakan Pos Padat Pagi, Minimalisir Laka Lantas Dijalan

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST, Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Pa Sandi

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan, Polsek Pahandut Pam Operasi Pasar Sembako di Taman Bonsi

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Ikuti Rapat Mini Loka Karya Lintas

Uncategorized

Komsos Di Sela-Sela Waktu Istirahat, Anggota Satgas TMMD Dan Warga Bercengkerama Di Lokasi