Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Uncategorized

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:53 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pemerasan Modus Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan

TARGETNEWS.ID Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.

Keduanya, KS (25) dan LW (36), ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.

Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan swasta berinisial F (51), dihubungi oleh seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi dan wartawan. Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum.

Baca juga  Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp.45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.. menjelaskan bahwa aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob.

Pelaku KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan, sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo “Pelita Keadilan,” stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

Baca juga  Gelar Patroli di Daerah Rawan Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Dukung Cooling System Pilkada Damai

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres Pasuruan. Jumat (6/12).

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal. @red.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

KARUTAN SUMENEP AJARI WARGA BINAAN BUAT PAKAN IKAN SECARA MANDIRI

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Diduga Selewengkan Dana, Karyawan KSP Aplindo Joyo Makmur Dilaporkan ke Polisi Bersama Istri dan Rekannya

BERITA UTAMA

Polisi RW Polres Jember Berhasil Redam Isu Dukun Santet di Kalisat Dengan Mediasi

BERITA UTAMA

Kembali, Kapolsek Rakumpit Pimpin Apel Pagi

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Patroli Daerah Rawan Kecelakaan Dan Pelanggaran Serta Imbauan Keselamatan Berkendara Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau