Home / Uncategorized

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:47 WIB

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

 

Polres Pulang Pisau- Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sambang dan himbauan warga agar tidak membakar hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Selasa (10/12/2024).Jam.10.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita.,S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp Gendut Prasetyo.,S.H., Menuturkan Kegiatan Patroli terus serta memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Baca juga  Lanudal Juanda Laksanakan Dukungan Pengamanan Dan Pelayanan Operasional Penerbangan Kunker RI-1

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap-asap, “Sayangilah anak dan keluarga kita

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Dengan Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan” demikian tutup Akp Gendut Prasetyo.,S.H. di akhir percakapannya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasikan Larangan Karhutla Sambangi Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Patroli Blue Light, untuk Cegah Balapan Liar dan Tawuran

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Amankan Kegiatan Sepeda Santai Untuk Menyemarakan HUT Kemerdekaan

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan kuala temui warga untuk memberikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Rutin Prokes Personil Polsek Maliku diperiksa

Artikel

Danramil 15/Klirong Hadiri Musrenbangdes, Dukung Percepatan Pembangunan Desa

Artikel

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Artikel

Kapolres Tulungagung Hadiri Kegiatan Gerak Jalan Ketandan Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi ke – 819