Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 14 Desember 2024 - 01:01 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bayi

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bayi

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bayi

 

 

TARGETNEWS.ID SURABAYA Kurang dari 24 Jam Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial,

yang terjadi didepan salah satu hotel di wilayah Surabaya, kamis, 12 Desember 2024, pada Jumat (13/12/24), sekira pukul 14.30 wib.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rhina Santy Dewi menjelaskan bahwa kami Polrestabes Surabaya setelah mendapatkan kiriman video dan WhatsApp tersebut, tim dari reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi

“Dimulai dari cctv yang berada disekitar lokasi, dengan diruntut dari belakang akhirnya

Baca juga  Jaga Kamtibmas saat Akhir Pekan, Unit Patmor Satsamapta Lakukan Patroli Objek Vital

ditemukan seorang laki-laki (pelaku), kamis (12/12/24), sekira pukul 07.00 wib. yang ternyata adalah orang tua kandungnya sendiri.” Jelasnya.

Saat dilakukan interogasi,
terduga pelaku mengakui telah mencubit anak tersebut, hanya untuk mendiamkan bukan karena marah atau bagaimana, memang anak tersebut hiperaktif, jadi orang tuanya memberi hukuman dengan mencubitnya.

Selanjutnya, AKP Rhina mengungkapkan meskipun ini adalah tindakan mendisiplinkan anak, tapi orang tuanya sudah kelewatan, atas perbuatannya terduga pelaku masih diamankan di unit PPA dan dimintai keterangan.

Baca juga  Pemkot Tegal Tanda Tangani Kesepakatan Bersama dengan PT. Bank Mandiri

“Polrestabes Surabaya juga sudah berkoordinasi dengan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk melakukan pengawasan terhadap, orang tua dan anak tersebut.” Ungkap Rhina.

AKP Rhina Santy Dewi menghimbau kalau melihat kejadian seperti menyakiti anak dimanapun, itu bukan tugas polisi saja melainkan tugas kita semua masyarakat, tidak ada salahnya kita menegur, karena anak dilindungi oleh kita semua.

Pelaku disangkakan, Pasal 80 dengan acaman hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bersama Ibu-Ibu PKK,Babinsa Koramil 15/Klirong Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Artikel

PRAJURIT BRIGIF 3 MAR LAKSANAKAN DOA BERSAMA

Artikel

BREAKING NEWS: Sadis! Dugaan Pencurian Disertai Kekerasan di Kubu Raya, Satu Nyawa Melayang

Artikel

Pembagian brosur Kamseltibcarlantas kepada pengendara sebagai sarana sosialisasi patuh berkendara

Uncategorized

Jaga Kamtibmas Perairan, Sat Pol Air Polres Pulang Pisau Tingkatkan Patroli di DAS Kahayan

BERITA UTAMA

Jaga Ketertiban Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran Pengendara Tidak Mengunakan Helm

Uncategorized

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman