Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 14 Desember 2024 - 01:01 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bayi

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bayi

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Bayi

 

 

TARGETNEWS.ID SURABAYA Kurang dari 24 Jam Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial,

yang terjadi didepan salah satu hotel di wilayah Surabaya, kamis, 12 Desember 2024, pada Jumat (13/12/24), sekira pukul 14.30 wib.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rhina Santy Dewi menjelaskan bahwa kami Polrestabes Surabaya setelah mendapatkan kiriman video dan WhatsApp tersebut, tim dari reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi

“Dimulai dari cctv yang berada disekitar lokasi, dengan diruntut dari belakang akhirnya

Baca juga  Pererat Hubungan TNI dan Masyarakat Tembagapura, Satgas Yonif 611/Awl Gelar Jum’at Berkah

ditemukan seorang laki-laki (pelaku), kamis (12/12/24), sekira pukul 07.00 wib. yang ternyata adalah orang tua kandungnya sendiri.” Jelasnya.

Saat dilakukan interogasi,
terduga pelaku mengakui telah mencubit anak tersebut, hanya untuk mendiamkan bukan karena marah atau bagaimana, memang anak tersebut hiperaktif, jadi orang tuanya memberi hukuman dengan mencubitnya.

Selanjutnya, AKP Rhina mengungkapkan meskipun ini adalah tindakan mendisiplinkan anak, tapi orang tuanya sudah kelewatan, atas perbuatannya terduga pelaku masih diamankan di unit PPA dan dimintai keterangan.

Baca juga  Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya Sat Samapta laks Patroli

“Polrestabes Surabaya juga sudah berkoordinasi dengan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk melakukan pengawasan terhadap, orang tua dan anak tersebut.” Ungkap Rhina.

AKP Rhina Santy Dewi menghimbau kalau melihat kejadian seperti menyakiti anak dimanapun, itu bukan tugas polisi saja melainkan tugas kita semua masyarakat, tidak ada salahnya kita menegur, karena anak dilindungi oleh kita semua.

Pelaku disangkakan, Pasal 80 dengan acaman hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tak Pernah Lupa Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas di Malam Hari

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Lima Warga Jinanten Sale Gruduk Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, Ada Apakah?

BERITA UTAMA

Polres Madiun Berhasil Amankan Dukun Palsu Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Anev Kamtibmas Polda Kalteng, Siap Tindaklanjuti Arahan Kapolda

BERITA UTAMA

Babinsa Lonam Koramil 05/Pemangkat Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi

BERITA UTAMA

Kembali, Kabag Ops Pimpin Apel Pagi Di Mapolresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang