Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 16 Desember 2024 - 17:15 WIB

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah “Mobil Bodong”Hanya Ditahan Kota.

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah "Mobil Bodong"Hanya Ditahan Kota.

 

Surabaya TargetNews.id Fifie Pudji Hartono 60 tahun warga kramat gantung no 71 surabaya diduga pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama di kepolisian tidak dilakukan penahanan dan dilimpahkan kekejaksaan hanya dilakukan penahanan kota, terdakwa Fifie Puji hartono mulai dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya,

Didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjelaskan terdakwa Fifie Pudji Hartono pada
tanggal 9 Februari 2024 mengendarai mobil Pajero tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh petugas Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidak sesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan.

Baca juga  Pj Bupati Brebes Apresiasi Insan Pers Sebagai Penjaga Demokrasi dan Keadilan

“Setelah dihentikan ternyata Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Nomor Rangka serta Nomor Mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo saat membaca dakwaan.

Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terdakwa Fifie Pudji Hartono mengaku membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dari seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui iklan Marketplace Facebook dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tahun 2021. Dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya.

Baca juga  Sosialisasi Program Saber Pungli di wilkum Polsek Maliku

“Atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli” Kata JPU Damang.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Tentang tindak pidana penadahan barang curian.selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, (@Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bersama Babinsa Mahasiswa KKN Kebangsaan Laksanakan Senam Bersama Ibu-Ibu PKK Desa Senatab.

Artikel

Senyum Ibu Eva Ucapkan Terimakasih kepada Kapolres Gresik, Motor Dicuri kurang dari sehari sudah kembali

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Petuk Katimpun Rangkul Warga Demi Optimalkan Pos Satkamling

Artikel

Dua Siswa Di Bawah Umur MTS Hidayatul Mubtadiin Desa Balak Dapat Undangan Dari Polsek Songgon Di Duga Mencuri HP

Artikel

RUTAN BATAM LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2025, Dengan Tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

Artikel

Program Pipanisasi Kasad, Puluhan Tahun Mimpi Warga Desa Jipang Kini Terwujud

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan