Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 16 Desember 2024 - 17:15 WIB

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah “Mobil Bodong”Hanya Ditahan Kota.

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah "Mobil Bodong"Hanya Ditahan Kota.

 

Surabaya TargetNews.id Fifie Pudji Hartono 60 tahun warga kramat gantung no 71 surabaya diduga pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama di kepolisian tidak dilakukan penahanan dan dilimpahkan kekejaksaan hanya dilakukan penahanan kota, terdakwa Fifie Puji hartono mulai dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya,

Didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjelaskan terdakwa Fifie Pudji Hartono pada
tanggal 9 Februari 2024 mengendarai mobil Pajero tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh petugas Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidak sesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan.

Baca juga  Petugas Piket Mako Polsek Maliku Melaksanakan Apel Serah Terima.

“Setelah dihentikan ternyata Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Nomor Rangka serta Nomor Mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo saat membaca dakwaan.

Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terdakwa Fifie Pudji Hartono mengaku membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero dari seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui iklan Marketplace Facebook dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tahun 2021. Dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya.

Baca juga  Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Tersangka Pelaku dan Penadah Diamankan

“Atas perbuatannya itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli” Kata JPU Damang.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. Tentang tindak pidana penadahan barang curian.selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, (@Nur).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Rutin Gelar Kegiatan Kegiatan Patroli Malam

Artikel

Baznas Jateng Kembali Salurkan Bantuan Produktif Badan Amil Zakat Nasional Baznas

Uncategorized

Tak pernah bosan Personil Polsek Pandih Batu Sambangi warga binaanya

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas.

Uncategorized

Dengan Patroli Dialogis, personel Satbinmas Berikan Himbauan Kamtibmas Juru Parkir dipasar Patanak

Artikel

Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Juara Kapolri Cup 2024 Jadi Kado Terindah di HUT Jawa Timur ke -79

Artikel

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Tentang Media Sosial Polres Pulang Pisau