Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:28 WIB

Pengacara Senior Robert Mantini Kuasa Hukum Huang Renyi, Sudah Melakukan Perdamaian Dengan Keluarga Korban, Di Vonis 10 Bulan Penjara

Sudah Melakukan Perdamaian Dengan Keluarga Korban, Di Vonis 10 Bulan Penjara

Sudah Melakukan Perdamaian Dengan Keluarga Korban, Di Vonis 10 Bulan Penjara

 

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang perkara terdakwa Huang Renyi (WNA) penabrak dua orang kakak beradik hingga tewas, divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd, Di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/12) malam. Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal, yakni pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,” ungkapnya.

Baca juga  Peduli Masyarakat, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan ada yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini. Yakni, perbuatan terdakwa menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

“Faktor yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban dan memberikan biaya ganti rugi pada keluarga. Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Atas putusan tersebut, hakim lalu memberikan kesempatan pada terdakwa dan jaksa untuk melakukan banding, menerima, atau bahkan pikir-pikir.

“Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar pengacara terdakwa, Robert Mantini.

Jawaban yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Nurhayati. Ia menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 18.41 WIB, Huang Renyi diduga dalam keadaan mengantuk keluar dari rumahnya mengemudikan Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon, Surabaya.

Baca juga  Polsek Jabiren Raya Laksanakan Patroli di Kantor Sekretariat PPK Kec. Jabiren Raya

Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 no 30 Surabaya, Huang Renyi menabrak sepeda listrik yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, warga NTT.

Kondisi kedua korban cukup parah berlumuran darah. Dalam keadaan tak sadar, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh security Grand Pakuwon Surabaya.

Di rumah sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 05.30. (@Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Terus Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Artikel

Anev Sitkamtibmas September 2024 Polda Jatim Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas dan Kecelakaan Lalulintas

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KEIMANAN PRAJURIT TIDUR DALAM CANDRACA IKUTI DOA BERSAMA

BERITA UTAMA

Pelayanan Publik Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Giat Sosialisasi Super App Presisi

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas Dan Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Binaan

BERITA UTAMA

Purna Tugas, Dwi Hary Soeryadi Sampaikan Terima Kasih atas Amanah Memimpin Perumda Delta Tirta

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Anggota PPS Se Kabupaten Tala

Artikel

Eko Dayak Resmi Pimpin Lindu Aji Kota Tegal, Siap Kibarkan Panji-Panji Organisasi