Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:33 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

Dua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

Dua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

 

 

TargetNews.id Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit PPA saat Konferensi Pers, Jumat (20/12/2024).

AKBP Taat mengungkapkan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 5 Desember 2024.

“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini bahwa korban tindak pidana pemerkosaan ini adalah penyandang tunarungu dan tuna wicara”, ungkap AKBP Taat.

“Karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka ini sangat keji”, lanjutnya.

Korban berusia 23 tahun penyandang tunarungu dan tuna wicara.

“Untuk tersangka DV (22) dan AK (29) berasal dari Garut Jawabarat, Kedua tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung karena sebagai seles makanan”, ujarnya.

Baca juga  Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Untuk persitiwa terjadi di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

“Kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada tanggal 5 november 2024 di mana tersangka DV melakukan kejahatanya di Kos Korban, kemudian melakukan kejahatannya kembali pada tanggal 6 november 2024. Sedangkan tersangka Ak melakukan kejahatannya pada tanggal 23 november 2024”, ujar AKBP Taat.

“Ada 3 peristiwa kejahatan yang dialami oleh korban. Korban mengalami trauma cukup berat atas peristiwa tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya”, sambungnya.

Pada tanggal 5 Desember 2024 membuat laporan di Polres Tulungagung.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 17 Desember 2024, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku diwilayah Ngunut Kabupaten Tulungagung”, kata Kapolres.

Baca juga  Jalin Kedekatan dan Silaturahmi Kepada Warga Masyarakat, Personil Sat Binmas Polres Pulpis Lakukan Sambang

Salah satu alasan tersangka melakukan pemerkosaan karena korban tidak akan berteriak.

“Pada saat melakukan kejahatannya, tersaka mengancam korban dengan isyarat dan membekap mulut korban”, katanya.

“Dari peristiwa tersebut barang bukti yang berhasil disita 2 buah sprei kasur dan 3 buah pasang pakaian korban”, sambungnya.

Polres Tulungagung akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis.

Pasal 285 dan atau 289 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

(BBT)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kampanye #RiseAndSpeak: Komitmen Polri Wujudkan Lingkungan Aman dan Inklusif bagi Perempuan dan Anak

Artikel

Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

Artikel

Dandim 1205/Sintang Hadiri Upacara Peringatan HUT Provinsi Kalimantan Barat Ke-67

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kemampuan Tempur, Prajurit Yonmarhanlan V Laksanakan latihan Menembak Laras Panjang

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO

BERITA UTAMA

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

TNI, Tim dan Warga Dukuh Cibatur Bergotong-royong Pasang HDPE Pompa Hidran TNI Manunggal Air

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai