Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:33 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

Dua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

Dua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

 

 

TargetNews.id Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit PPA saat Konferensi Pers, Jumat (20/12/2024).

AKBP Taat mengungkapkan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 5 Desember 2024.

“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini bahwa korban tindak pidana pemerkosaan ini adalah penyandang tunarungu dan tuna wicara”, ungkap AKBP Taat.

“Karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka ini sangat keji”, lanjutnya.

Korban berusia 23 tahun penyandang tunarungu dan tuna wicara.

“Untuk tersangka DV (22) dan AK (29) berasal dari Garut Jawabarat, Kedua tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung karena sebagai seles makanan”, ujarnya.

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Melakukan Pengaturan Lalulintas dan Himbauan Kamseltibcarlantas

Untuk persitiwa terjadi di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

“Kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada tanggal 5 november 2024 di mana tersangka DV melakukan kejahatanya di Kos Korban, kemudian melakukan kejahatannya kembali pada tanggal 6 november 2024. Sedangkan tersangka Ak melakukan kejahatannya pada tanggal 23 november 2024”, ujar AKBP Taat.

“Ada 3 peristiwa kejahatan yang dialami oleh korban. Korban mengalami trauma cukup berat atas peristiwa tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya”, sambungnya.

Pada tanggal 5 Desember 2024 membuat laporan di Polres Tulungagung.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 17 Desember 2024, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku diwilayah Ngunut Kabupaten Tulungagung”, kata Kapolres.

Baca juga  MENGAWALI KEDINASAN DI BATALYON INFANTRI 11 MARINIR BINTARA REMAJA ANGKATAN XLII/I MELAKSANAKAN SAMAPTA AWAL

Salah satu alasan tersangka melakukan pemerkosaan karena korban tidak akan berteriak.

“Pada saat melakukan kejahatannya, tersaka mengancam korban dengan isyarat dan membekap mulut korban”, katanya.

“Dari peristiwa tersebut barang bukti yang berhasil disita 2 buah sprei kasur dan 3 buah pasang pakaian korban”, sambungnya.

Polres Tulungagung akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis.

Pasal 285 dan atau 289 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

(BBT)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Tim Satgas Pangan Polda Jatim akan Lebih Intensif Lakukan Operasi Pasar

BERITA UTAMA

ASPERS DANPASMAR 3 TUTUP TRADISI BINTRAJUANG BINTARA REMAJA XLII GELOMBANG 1 PASMAR 3

Artikel

Presiden RI Kunker Di Lima Wilayah Jajaran Korem 071/Wijayakusuma Danrem 071/Wijayakusuma Terjun Langsung Pantau Bangsit

BERITA UTAMA

TNI AL, POS KAMLADU MAYANGAN DAMPINGI SURVEI AWAL PLTB 36 TITIK DI PROBOLINGGO RAYA

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Dikmas Lantas Penling

Artikel

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan kasus Narkoba

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Blsp Dampingi UMKM Keset Sabut Kelapa