Home / Uncategorized

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:51 WIB

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum di larang membawa, menggunakan senjata tajam & barang yang berbahaya seperti bahan peledak, Rabu (25/12/2024)- Jam 10.00 Wib.

Baca juga  Ringankan Beban Warga Penderita Kanker, FPII Korwil Pinrang Serahkan Bantuan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp G. Prasetyo., S.H. menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Kuala untuk menciptakan Sitkamtibmas yang terkendali & kondusif di Wilayah Kec. Kahayan Kuala.

Baca juga  SALURAN DRAINASE DESA WONOKOYO ANGGARAN RATUSAN JUTA, HASIL MEMPRIHATINKAN

“Kegiatan tersebut guna menyampaikan & memberi pemahaman kepada masyarakat, demikian ucap Kapolsek Kahayan Kuala di akhir percakapanya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan Rasa Nyaman Personal Kodim 1009/Tla Bantu Amankan Kunjungan Warga Binaan Lapas Kelas II B Pelaihari

Artikel

Parah ! Pembangunan SDN Tanjungsari Baru 2 Bulan Dindingnya Sudah Retak

Uncategorized

Gunakan Spanduk, Bhabinkamtibmas Lakukan Sosialisasi Larangan Pungli

Artikel

Kades Junrejo Antisipasi Perundungan, Undang Seluruh Kepala Sekolah

Artikel

RSUD Bumiayu Gelar Sunat Massal untuk 72 Anak dalam Rangka Hari Jadi Brebes ke-347

Uncategorized

Lagi, Kasus Penganiayaan Siswa di Gresik Jalan di Tempat

Artikel

Anev Sitkamtibmas September 2024 Polda Jatim Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas dan Kecelakaan Lalulintas

BERITA UTAMA

Bripka Andi Sampaikan Himbauan Prokes Saat Giat Malam