Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:27 WIB

Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil tangkap 3 pengedar narkoba di lapas

Kolaborasi Lapas Tulungagung Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil tangkap 3 pengedar narkoba di lapas

Kolaborasi Lapas Tulungagung Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil tangkap 3 pengedar narkoba di lapas

 

TargetNews.id Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers perkembangan penanganan pengungkapan Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di dampingi Kalapas Tulungagung R. Budiman P. Kusumah, Kasat Narkoba, Kasihumas dan Petugas Lapas, Jumat (27/12/2024).

“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan tindak pidana narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka dua perempuan dan satu laki-laki. Dari dua perkara ini adalah bahwa pengungkapannya merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Lapas Tulungagung. di mana dua perkara ini berhasil ditangkap oleh petugas lapas dan diserahkan ke Polres Tulungagung guna penanganan lebih lanjut”, kata AKBP Taat.

Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 12 November 2024 ada dua orang tersangka sepasang laki-laki dan perempuan yang berupaya menyelundupkan pil double L yang di campur atau diaduk menjadi sambal, berhasil ditangkap oleh petugas lapas Tulungagung dan kemudian di serahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

“Kemudian peristiwa kedua terjadi tanggal 21 Desember 2024, 1 orang tersangka seorang wanita yang didapati berupaya untuk menyelundupkan 15 gram sabu ditaruh dibalik kerudung dan kemudian berhasil dideteksi oleh petugas Lapas kemudian diserahkan Ke Polres Tulungagung”, terang AKBP Taat.

“Ketiga pelaku ini berusaha menyelundupkan narkoba ke lapas mendapatkan imbalan”, sambungnya.

Pada tersangka pasangan kekasih merupakan residivis (terlibat narkotik) mendapat upah 100 ribu, dalam pengakuan baru satu kali menyelundupkan ke lapas, dalam pendalaman sering melakukan perbuatan, di rumah kos tersangka di dapati peralatan sabu, timbangan, dan ada sabu 2,9 gram yang bersangkutan dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan juga UU narkotik Golangan I Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 12 tahun.

Baca juga  Cegah Tindak Kejahatan, ini yang dilakukan Polsek Sebangau Kuala

“Kemudian seorang ibu – ibu yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lapas, dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas sudah melakukan kegiatan hampir 3kali, mendapat keuntungan upah sekitar Rp 2.600.000. Kemudian di kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara”, ungkap Kapolres Tulungagung.

ke3 pelaku melakukan perbuatan menyelundupkan narkotik atas suruhan seseorang yang saat ini masih dalam pendalaman Satnarkoba Polres Tulungagung.

“Bahwa terjadi sinergi yang baik antara Lapas dan Polres Tulungagung dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotik. Polres Tulungagung terus berupaya untuk betul – betul membasmi peredaran narkotik di mana pun, termasuk di dalam lapas”, tandas AKBP Taat.

(BBT)

Share :

Baca Juga

Artikel

Tiga Atlet Polri Raih Medali Emas, Perak dan Perunggu Lewat Cabor Judo dan Muaythai di PON XXI Aceh Sumut

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Bersinergi dalam Penyaluran Bibit Jagung di Desa Compang Ndehes

Artikel

Dandim Brebes Bagikan Mikroba PA63 Garuda 0713 kepada Petani di Desa Rengaspendawa

Artikel

Pencegahan Aksi Premanisme Satsamapta Rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

BERITA UTAMA

Jelang Pemilu 2024 Polda Jatim Himbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Hoaks dan Fitnah

Artikel

Antisipasi Pohon Tumbang, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Bersama Warga Pangkas Pohon

Uncategorized

Bintara Remaja Polres Pulang Pisau Dilatih Bongkar Pasang Senjata Api

Artikel

Door To Door, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas