Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:44 WIB

Divhumas Polri Ungkap, Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

Divhumas Polri Ungkap, Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

Divhumas Polri Ungkap, Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

 

Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Pakai Helm

Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

Baca juga  Kapolres Gresik Tinjau Pantai Dalegan Pastikan Keamanan Wisatawan

1. Sanksi Etika:

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M.Chori. Mengucapkan Selamat Hardiknas 2025. Kota Batu Ciptakan Pendidikan Bermutu & Berkwalitas

Artikel

Sosialisasi Satgas Saber Pungli Yang di Lakukan Polsek Kahayan Kuala Guna Cegah Terjadinya Pungutan Biaya Yang Tak Resmi

BERITA UTAMA

Polantas Pulang Pisau Bagikan Brosur Himbauan Tertib Berlalulintas kepada Para Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Polda Jatim Gelar KRYD, Layanan Pengamanan Arus Balik Pascaoperasi Ketupat Semeru 2026

Uncategorized

Rutin personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla malam

Artikel

Bank Kalbar, ikut kolaborasi ciptakan pensiun bahagia di Ketapang