TARGET NEWS ID. TULUNGAGUNG- Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pertanahan ATR/BPN setempat, Senin (6/1/2025) pagi.
Dalam orasinya, Totok Cakra salah satu orator dari AMPAT mengatakan aksi turun ke jalan ini dipicu terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta ditolaknya permohonan pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung. Jawa Timur.
Bahkan, sambung dia, ia menyebut Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/ BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih seorang pengecut.
“Hadapi kami wahai pecundang, jangan jadi pengecut Kepala BPN
Tulungagung,” ucapnya.
“Kepala BPN ganti yang baru, membuat kebijakan tidak berani memberikanpenjelasan,” pungkas Totok sembari dengan semangat berapi-api .
Adapun tuntutanAmpat adalah:
1. Menuntut agar Kepala Kantor BPN Tulungagung menerima Permohonan
Pengurusan Sertipikat Tanah dan tidak menyamakan aturan atas pengurusan
BPHTB waris dan BPHTB non waris.
2. Menuntut agar Kepala Kantor BPN Tulungagung memberlakukan surat
keterangan kematian sebagai syarat sah sebagai persyaratan pengurusan
sertipikat tanah.
3. Menuntut agar Kepala Kantor BPN Tulungagung menertibkan SOP terkait
pengerjaan proses pemecahan sertipikat tanah.
4. Menuntut agar Kepala Kantor BPN Tulungagung menerapkan peraturan
yang mengatur penjualan tanah dari asal waris yang petunjuk surat tanahnya
masih C Desa namun langsung dijual oleh ahli warisnya tidak perlu
melakukan pengurusan BPHTB warisnya terlebih dahulu karena pihak ahli
waris sudah menjadi pihak penjual.
5. Menuntut agar Kepala Kantor BPN Tulungagung menyesuaikan laporan
pengerjaan secara online di Kementrian AGRARIA dan pengerjaannya
dilapangan untuk bertanggung jawab pada pemohon yang mengurus
pendaftaran sertipikat tanahnya. (HARUS PROFESIONAL ! apabila di
sistem sudah selesai sertipikat tanahnya segera serahkan kepada pihak
pemohonnya)
6. Menuntut agar Kepala Kantor BPN Tulungagung tidak mencampuri urusan
yang bukan kewenangannya sebagai pencatat administrasi pertanahan.
Hingga berita ini diterbitkan tuntutan tersebut masih belum di realisasikan.(aguz)










