PONTIANAK – TargetNews.id Kasus dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang melibatkan oknum marketing Showroom Auto Show 88 Pontianak sudah hampir 5 bulan berjalan tanpa ada titik terang.
Hal ini disampaikan oleh pelapor, Andi Yanto, melalui istrinya Melly dalam keterangan pers di hadapan awak media pada Rabu sore (8/1/2025).
Melly berharap agar pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) segera merespons dan memproses laporan yang sudah disampaikan pada bulan Agustus 2024 lalu, karena pihaknya merasa sangat dirugikan dengan lamanya penanganan kasus ini.
Melly mengungkapkan bahwa kasus yang tak kunjung selesai ini berdampak pada terganggunya usaha yang dijalankan oleh keluarganya. “Kami sudah menunggu cukup lama. Kami harap kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, Andi Yanto (AY) mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan BPKB kendaraan mobil Grandmax yang dibelinya di Showroom Auto Show 88.
Kasus ini bermula saat AY membeli mobil bekas pada 22 November 2021 dengan pembayaran menggunakan sistem cicilan yang disepakati bersama pihak showroom. Pembayaran pertama dilakukan melalui transfer Rp38.000.000, dan sisanya sebesar Rp100.000.000 dibayar dengan menggunakan lima lembar bilyet giro.
Menurut penuturan AY, transaksi pembayaran dicatat oleh marketing showroom, Oktavianus Apheng, yang menawarkan opsi cicilan dengan menggunakan giro. Namun, setelah pembayaran cicilan selesai pada Mei 2023, AY mulai menanyakan status BPKB yang dijanjikan. Pihak showroom melalui marketing menyatakan bahwa BPKB akan segera diserahkan, namun hingga kini, janji tersebut belum juga dipenuhi.
Setelah melalui serangkaian kejadian, AY mengetahui bahwa untuk menyelesaikan transaksi ini, pihak showroom mengharuskan penggunaan jasa pihak ketiga, Dipo Star Finance, tanpa adanya kesepakatan awal. Pada saat penandatanganan kontrak, AY tidak menerima salinan dokumen tersebut, yang kemudian menjadi salah satu alasan bagi AY dan istrinya untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Hingga kini, kasus tersebut belum juga mencapai kesimpulan yang jelas, dan keluarga AY berharap agar Polda Kalbar dapat segera memberikan keadilan terkait dugaan penggelapan ini.(reni)










