Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:34 WIB

Kajati Jatim, Mia Amiati Anggota Pokja III Membahas KUHP Nasional 

Kajati Jatim, Mia Amiati Anggota Pokja III Membahas KUHP Nasional 

Kajati Jatim, Mia Amiati Anggota Pokja III Membahas KUHP Nasional 

 

Jakarta – TargetNews.id Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern,” disusun dengan

mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan hukum dalam RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMN Tahun 2025-2029, dan arah pembangunan Kejaksaan dalam Dokumen Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan Tahun 2025-2029.

Forum Rakernas Tahun 2025, melibatkan peran aktif seluruh peserta Rakernas dan satuan kerja di daerah yang mengikuti acara Rakernas melalui sarana virtual, dengan melibatkan dalam Kelompok Kerja (Pokja).

Baca juga  Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Dispar Tala Tertibkan Obyek Wisata Pantai Batakan

Kajati Jatim, Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi anggota Pokja III yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) yang akan berlaku pada Januari 2026, membawa pergeseran asas dan paradigma yang berbeda dengan KUHP sebelumnya.

Mendasari hal tersebut, maka Kejaksaan memerlukan interpretasi resmi yang akan menjadi pedoman bagi Jaksa/ Penuntut Umum dalam pelaksanaan penerapan hukum pidana materiil (KUHP) dalam penanganan perkara pidana nantinya.

Baca juga  Cegah Karhutla Sat Binmas Gencar Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

Selain itu, mengingat bahwa Rancangan KUHAP (R-KUHAP) sebagai landasan operasional KUHP Nasional, Kejaksaan memiliki kepentingan strategis dalam penyusunan KUHAP terbaru.

Mencermati penguatan dan pengembangan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) dan terkait pemulihan aset serta pengelolaan Rupbasan.

“Maka Kejaksaan perlu membentuk tim terpadu lintas bidang untuk menyusun kajian awal rancangan R- KUHAP yang mengakomodir kepentingan strategis Kejaksaan tersebut,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.  @bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Mencegah pelanggaran, Staf Intelijen Menbanpur 3 Mar Laksanakan Sidak

BERITA UTAMA

Ciptakan Keamanan, Kabag Ops Polres Puncak Jaya Pimpin Giat Patroli Dialogis Diseputaran Kota Mulia

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Pos Dataran Isim Melaksanakan Binter Kreatif

Artikel

Danramil 1612-08/Macang Pacar pimpin Pengamanan Misa Sabtu suci di beberapa kecamatan

BERITA UTAMA

Penguasaan (TKD) Giripurno, Sudah Memasuki 14 Kali Proses Persidangan

Uncategorized

Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama

Artikel

Pangdam XII/Tpr Beri Arahan Prajurit dan Persit Korum Yonif 641/Bru

BERITA UTAMA

DPRD Tulungagung, Pembentukan Pansus Pembahas Ranperda Masa Sidang l Tahun sidang V