Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:11 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

Polres Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

Polres Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

 

SUMENEP TaretNews.id – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan oleh OAP (27) alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 Wib dirumah pelapor alamat Jln. Arya Wiraraja Ds. Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Tersangka atas nama SU (40) Jalan Wahid Hasyim 140 Rt/10 Rw/04 Desa Lawangan Daya Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 19.30 Wib tersangka dari Pamekasan bersama dengan temannya mobil pribadi kemudian tersangka turun di pertigaan saronggi perkiraan pukul 20.30 Wib.,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Baca juga  Hadir Ditengah Masyarakat, Polsek Sebangau Kuala Patroli Dialogis Pada Jam-Jam Rawan.

Selanjutnya tersangka naik bus dan turun di pertigaan terminal arya wiraraja lalu tersangka jalan kaki menuju kerumah korban yang sudah tersangka kenal sebelumnya / akrab , sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang – bincang selesai berbincang-bincang tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya, selanjutnya korban memberikan pinjaman satu unit sepeda motor tersebut kepada tersangka, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Pamekasan dan tanpa ijin dari korban sepeda motor tersebut oleh tersangka digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.2.200.000.- dan hasil gadai tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari hari

Baca juga  Di Tetapkan Tersangka, Kepala Sekolah di Sampang Tidak Masuk Dinas

Selanjutnya tersangka di amankan oleh anggota Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun motif tersangka menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan uang,”tutupnya

Barang bukti yang diamankan adalah Surat BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kuhp atau Pasal 372 Kuhp

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Kantan Muara Brigadir Muhammad Helman hadir ditengah masyarakat untuk menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan

Artikel

Ketua Bapemperda DPRD Saipudin, Menyoroti Gejolak Pedagang Pasar Induk Among Tani

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Kodim 0709/Kebumen Gelar Komsos Dengan Aparat Pemerintah Kabupaten Kebumen TA. 2023.

Artikel

CERDASKAN ANAK BANGSA, BABINSA POSRAMIL 1714-06, BANTU MENGAJAR DI SDN 1 TINGGINAMBUT

Artikel

Putusan NO, Hakim Tak Berani Putuskan Perkara Sangria Secara Materi

Uncategorized

Motor Bajaka Presisi Hadir Di Polsek Rakumpit

Artikel

Kapolri Isi Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih