Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:11 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

Polres Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

Polres Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

 

SUMENEP TaretNews.id – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan oleh OAP (27) alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 Wib dirumah pelapor alamat Jln. Arya Wiraraja Ds. Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Tersangka atas nama SU (40) Jalan Wahid Hasyim 140 Rt/10 Rw/04 Desa Lawangan Daya Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 19.30 Wib tersangka dari Pamekasan bersama dengan temannya mobil pribadi kemudian tersangka turun di pertigaan saronggi perkiraan pukul 20.30 Wib.,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Baca juga  Pimpin Sertijab dan Pengantar Purna Tugas, Kadivhumas Polri Tekankan untuk Selalu Berbuat yang Terbaik

Selanjutnya tersangka naik bus dan turun di pertigaan terminal arya wiraraja lalu tersangka jalan kaki menuju kerumah korban yang sudah tersangka kenal sebelumnya / akrab , sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang – bincang selesai berbincang-bincang tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya, selanjutnya korban memberikan pinjaman satu unit sepeda motor tersebut kepada tersangka, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Pamekasan dan tanpa ijin dari korban sepeda motor tersebut oleh tersangka digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.2.200.000.- dan hasil gadai tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari hari

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Masyarakat

Selanjutnya tersangka di amankan oleh anggota Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun motif tersangka menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan uang,”tutupnya

Barang bukti yang diamankan adalah Surat BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kuhp atau Pasal 372 Kuhp

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang Cek Kesiapan Sumber Air Di Wilayah Kecamatan Banama Tingang Antisifasi Terjadinya Karhutla

BERITA UTAMA

Tingkatkan Disiplin Berkendara, Personel Operasi Zebra Telabang 2025 Polres Pulang Pisau Beri Edukasi di Rumah Ibadah

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Pastikan Akurasi Takaran dan Stok BBM di SPBU Desa Purwodadi

Uncategorized

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Melayani Masyarakat.

BERITA UTAMA

Jagal RPH Pegirian dan Penjual Daging akan Melakukan Aksi Demo & Mogok Kerja Secara Besar-besaran

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Keselamatan Jadi Prioritas, Satlantas Polres Pulang Pisau Sambangi SMPN 1 Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Dampingi Panglima TNI Buka Kejuaraan Pacu Kuda Nasional di Pasuruan