Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 01:10 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor, Warga Bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang Ringkus Satu Pelaku

Gagalkan Aksi Curanmor, Warga Bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang Ringkus Satu Pelaku

Gagalkan Aksi Curanmor, Warga Bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang Ringkus Satu Pelaku

 

Sampang TargetNews.id — Aksi Pencurian sepeda motor di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil digagalkan pada hari Senin 03/02/2025, sekitar pukul 04.30 Wib

Polisi Bersama warga berhasil meringkus satu pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Safril Selfianto dalam konferensi pers menjelaskan bahwa korban, Siti Fatima (27), warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, tengah bersiap siap untuk membuka warung soto ayam nya ketika kejadian terjadi

Saat sedang menyapu di dalam warung, ia melihat seorang pria yang mencurigakan di dekat sepeda motornya, Honda Beat warna silver nopol L 5882 XG

Baca juga  Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

Beberapa saat kemudian, pria tersebut mencoba membuka kunci motor dengan menggunakan kunci T

Menyadari motornya hendak dicuri, Siti Fatima langsung berteriak maling…maling…maling, sambil memegang bagian belakang sepeda motor

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan sajam jenis clurit dan mengayunkannya ke arah Siti Fatima (korban)

Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar, yang segera berusaha menangkap para pelaku

Dua pelaku melarikan diri ke arah utara, namun salah satu diantaranya, Raihan (20), warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang dengan bantuan warga masyarakat

Baca juga  PRAJURIT PASMAR 3 IKUTI GERAKAN PEMBAGIAN 10 JUTA BENDERA MERAH PUTIH

Saat ini, Raihan (pelaku) telah diamankan di Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut

Raihan (pelaku) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengapresiasi aksi cepat warga yang membantu Polisi dalam menangkap pelaku curanmor

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan,” ujarnya

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani,SE Hadiri Penyambutan Dandim 0419, Perkuat Sinergi Forkopimda

Artikel

Pj. Walkot Launching Uji Coba Manrek Lalu lintas Satu Arah Jl. R.A Kartini dan Jl. Cempaka

Uncategorized

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Saka Kajang Polsek Jabiren Raya Melaksanakan Giat Sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat

Artikel

Kapolrestabes Surabaya Ajak Sarapan Bareng dan Bagi Sembako Bersama Abang Becak

BERITA UTAMA

Kampanye ‘Klik Biar Selamat’, Ajak Pengendara Motor Pakai Helm dengan Benar

BERITA UTAMA

Jaga Kondusivitas Desa Belanti Siam, Polsek Pandih Batu Sambangi Pos Kamling