Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 01:10 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor, Warga Bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang Ringkus Satu Pelaku

Gagalkan Aksi Curanmor, Warga Bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang Ringkus Satu Pelaku

Gagalkan Aksi Curanmor, Warga Bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang Ringkus Satu Pelaku

 

Sampang TargetNews.id — Aksi Pencurian sepeda motor di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil digagalkan pada hari Senin 03/02/2025, sekitar pukul 04.30 Wib

Polisi Bersama warga berhasil meringkus satu pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasatreskrim AKP Safril Selfianto dalam konferensi pers menjelaskan bahwa korban, Siti Fatima (27), warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, tengah bersiap siap untuk membuka warung soto ayam nya ketika kejadian terjadi

Saat sedang menyapu di dalam warung, ia melihat seorang pria yang mencurigakan di dekat sepeda motornya, Honda Beat warna silver nopol L 5882 XG

Baca juga  Polsek Sabangau Tengahi Permasalahan Dilingkungan Masyarakat

Beberapa saat kemudian, pria tersebut mencoba membuka kunci motor dengan menggunakan kunci T

Menyadari motornya hendak dicuri, Siti Fatima langsung berteriak maling…maling…maling, sambil memegang bagian belakang sepeda motor

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan sajam jenis clurit dan mengayunkannya ke arah Siti Fatima (korban)

Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar, yang segera berusaha menangkap para pelaku

Dua pelaku melarikan diri ke arah utara, namun salah satu diantaranya, Raihan (20), warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang dengan bantuan warga masyarakat

Baca juga  Momen Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pulang Pisau Berikan Reward Kepada 8 Personil Berprestasi

Saat ini, Raihan (pelaku) telah diamankan di Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut

Raihan (pelaku) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengapresiasi aksi cepat warga yang membantu Polisi dalam menangkap pelaku curanmor

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan,” ujarnya

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Lagi, Polsek Sabangau Sebarkan Nomor Layanan Pengaduan di Sabaru

BERITA UTAMA

Target Tercapai, Atlet Tarung Derajat Kota Tegal Raih 2 Emas dan 1 Perak

Artikel

Heboh Surabaya Ricuh Darurat, Gedung Grahadi Hangus di Bakar Masa

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Uncategorized

Stop karhutla Personil Polsek Banting laksanakan sosialisai ke masyarakat

Artikel

Finishing MCK Program TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Di Kuin Kecil