Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 01:06 WIB

Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal,

Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal,

Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal,

 

Sampang TargetNews.id — Polres Sampang Polda Jatim berhasil menangkap dan mengamankan satu unit kendaraan mobil Box berisi rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar Madura melalui jasa ekspedisi JNT Cargo

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kejadian tersebut tepat pada hari Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib pada saat anggota Satreskrim Unit II Polres Sampang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banyuates tepatnya di Jln Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

“Mendapat informasi adanya pengiriman barang ilegal (rokok tanpa pita cukai) menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo dengan mengendarai satu unit mobil pick up box,” ungkapnya. Senin 03/02/2025

Baca juga  Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini

Kemudian pada saat mobil pick up box melintas langsung meminta mobil tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata benar isi muatan dalam mobil pick up box milik jasa pengiriman JNT Cargo tersebut terdapat beberapa kartun yang berisi berbagai macam merek rokok ilegal

“Yang tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera dalam kartun,” ujarnya

Setelah itu, sopir dari kendaraan mobil pick up box berinisial MZ dan muatannya langsung di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Sementara, dalam perkara ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 437 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Dengan Peran CV.RISKI JAYA ABADI SMKN 2 Kemlagi. Bangunan Jadi Indah

Artikel

Sinergitas TNI Dan Pemerintah Desa, Babinsa Pasar Melayu Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa

Uncategorized

Piket Siaga Polsek Maliku Cek Keamanan Bank BRI

Artikel

Enam Srikandi Relawan PW-08 Gembira Ria, Makan Bareng di RM. Kampung Sawah

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Pastikan Kinerja Pompa di Desa Bangka Kenda Optimal

Uncategorized

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Giat Sosialisasi Kamtibmas Perairan

BERITA UTAMA

TIGA KAPOLSEK DI BOJONEGORO RESMI DI GANTI DAN TERIMA ROTASI JABATAN BARU

BERITA UTAMA

Koramil 0830/06 Benowo Bersama Tiga Pilar Himbau dan Bagikan Bendera Merah Putih