Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:55 WIB

Diduga Gelapakan Uang Perusahaan Pegawai CV. FAJAR Dilaporkan

Diduga Gelapakan Uang Perusahaan Pegawai CV. FAJAR Dilaporkan

Diduga Gelapakan Uang Perusahaan Pegawai CV. FAJAR Dilaporkan

Surabaya, Direkur CV. Fajar, Farah Diba melaporkan ketiga mantan pegawainya di Polda Jatim terkait dugaan penggelapan dengan jabatan dan penipuan yang merugikan keuangan perusahaan ratusan sebesar Rp 16 Miliar.

Ada tiga mantan pegawai CV. Fajar yang dilaporkan di Polda Jatim. yakni, Ahmad Saiful Alim, Ahmad Juaidi dan Hasan Abdillah. Mereka semuanya masih bersuadara dengan ikatan kakak beradik.

Farah Diba menjelaskan bahwa, ada 2 laporan yang kita buat di Polda Jatim yang pertama Ahmad Saiful Alim dengan total kerugian ditafsir sekitar Rp 16 Miliar dan kemudian yang kedua yang dilaporkan yakni Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dengan kerugian sekitar Rp 300 jutan. Para telapor itu, masih terikat hubungan keluarga (kakak beradik).

“Jadi modus para pelaku, terutamanya Ahmad Saiful itu, mengambil uang tagihan dari PT. JAS yang seharusnya uangnya masuk ke perusahaan, namun oleh pelaku tidak disetorkan mala dipergunakan untuk kepetingannya sendiri.” Kata Farah kepada awak media. Kamis (06/02/2025).

Baca juga  Koramil 15/Klirong Melaksanakan Pengecatan Kantor Koramil Dalam Rangka Pemeliharaan Bangunan

Masih kata Farah bahwa berdasarkan audit perusahan mengalami kerugian sekitar Rp 16 Miliar akibat perbuatan Ahmad Saiful dan diduga uang tersebut digunakan oleh Ahmad Saiful dibuat membuka usaha dan sebgaian di tranfer ke keluarga dan orang tuanya.

“Disinyalir uang perusahan yang digelapkan oleh Ahmad Saiful, telah mengalir ke beberapa orang dari karyawannya dan keluarganya. Ini adalah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).” Tegas perempuan berhijab.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pelapor M. Tahir, menyapaikan bahwa, hari kami mengadakan mediasi terkait perkara tersebut, yang pada intinya kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku untuk segara mengembalikan uang yang diduga digelapkan oleh para pelaku.

Baca juga  Hadiri Acara Sedekah Bumi Sidakaton, Asrofi Dikawal Ratusan Ormas PP

“Jadi kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku. Kerana pelapor dan telapor masih ada ikatan keluarga. Jadi para telapor merupakan anak dari paman pelapor,” katanya.

Ia berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan secara keluarga, namun untuk perkara yang dilaporkan sudah masuk penyelidikan.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim. Ada dua laporan yang pertama Ahmad Saiful Alim dilaporkan Direktur CV. Fajar, pada 22 Oktober 2024, sementara itu, Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dilaporkan oleh Admin keuangan CV. Fajar di Polda Jatim, pada 24 Oktober 2024. Atas perbuatan Ahmad dan Hasan perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 308 396 950.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Korupsi Dana BUMDes Tengket Jaya Segera Tangkap Pelaku Korupsi

Artikel

100 Hari Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

BERITA UTAMA

Bripka Rasito Ajak Masyarakat Tidak buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Patroli di Pasar Besar, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pertahankan Kondusifitas

Artikel

Kejutan HUT TNI, Kapolres Brebes Bawakan Kue Ulang Tahun Saat Olah Raga Bersama

Artikel

Komandan Pasmar 2 Hadiri Taklimat Awal Reviu LK Semester II TA 2024

Artikel

Pastikan Keamanan Tahap Pengundian Nomor Urut Paslon, Polisi Lakukan Sterilisasi

Artikel

Jalin Sinergitas di Bulan Ramadhan Polresta Banyuwangi Gelar Buka Puasa Bersama Seniman