Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Februari 2025 - 07:05 WIB

Dugaan Eksploitasi Anak di Tempat Prostitusi Grati, Pasuruan: Aparat Diminta Bergerak Cepat

Dugaan Eksploitasi Anak di Tempat Prostitusi Grati, Pasuruan: Aparat Diminta Bergerak Cepat

Dugaan Eksploitasi Anak di Tempat Prostitusi Grati, Pasuruan: Aparat Diminta Bergerak Cepat

 

Pasuruan, TargetNews.id 6 Februari 2025 – Praktik prostitusi kembali mencoreng wilayah Pasuruan. Investigasi terbaru mengungkap dugaan eksploitasi anak di bawah umur di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi di Jl. Raya Ngopak, Dusun Kerawan, Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Tim investigasi media bersama lembaga terkait yang melintas di lokasi mendapati pemandangan yang mencurigakan. Terlihat seorang pria bersama dua perempuan menaiki sepeda motor menuju tempat yang diketahui dikelola oleh seorang perempuan berinisial “Bu In.” Salah satu dari perempuan yang terlihat tampak masih sangat muda. Setelah dilakukan konfirmasi, remaja tersebut diketahui berusia 18 tahun.

Yang lebih mencengangkan, remaja itu tampak akrab dengan pemilik tempat, menimbulkan dugaan kuat bahwa ia terlibat dalam aktivitas eksploitasi di bawah kendali pihak pengelola.

Eksploitasi Anak adalah Kejahatan Berat

Eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual, merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Dalam kasus ini, tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, termasuk:

Baca juga  Danmentar Akmil Pimpin Upacara Bendera Rutin di Magelang

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76F: Melarang eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak.

Pasal 88: Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau mengeksploitasi anak diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 296: Menyediakan tempat untuk perbuatan asusila dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.

Pasal 506: Mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi dapat dikenai hukuman pidana.

 

Dugaan kuat bahwa anak di bawah umur dilibatkan dalam aktivitas ini membuat kasus ini semakin mendesak untuk segera diusut oleh pihak berwenang.

Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat setempat menyerukan aparat penegak hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan, Satpol PP, serta lembaga terkait lainnya, untuk segera bertindak.

Baca juga  Intel Investigasi Junaedi TargetNews.id Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1444 H" تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَمنِْكُمْ صِيَامَنَا وَصِيَامَكُمْ,كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ. اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا وَإِيَّاكُمْ مِنَ العَاءِدِيْنَ وَالفَاءِزِيْنَ  وَالمَقْبُوْلِيْنَ.

Langkah awal: Melakukan penggerebekan terhadap lokasi tersebut dan mengamankan pihak-pihak yang terlibat.

Penyelidikan mendalam: Mengungkap siapa saja yang terlibat dalam rantai eksploitasi ini, termasuk pengguna jasa dan pihak pengelola.

Pendampingan korban: Anak-anak yang menjadi korban harus mendapat pendampingan hukum, psikologis, dan sosial untuk memulihkan kondisi mereka.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak tinggal diam. Setiap indikasi praktik prostitusi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, harus dilaporkan ke aparat berwenang. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai kejahatan ini dan mencegah korban-korban baru.

Eksploitasi anak adalah kejahatan yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak masa depan bangsa. Penegakan hukum yang tegas adalah solusi mutlak untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.

Tim investigasi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 0709/Kebumen hadiri pembentangan Bendera Merah Putih 1000 meter

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Panwaslu Kec. Pandih Batu

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM Hadir Di Lapas Kelas I Kedungpane diwakili oleh Adv. Donny A & Adv. Daniel Hari P

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Pantau Pembagian BLT dan DD di Nampar Sepang

Artikel

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Artikel

Koramil 1612-08/Macang Pacar ikut serta dalam Kunjungan Kerja Bupati Manggarai Barat

BERITA UTAMA

Sambangi Warga ini yang dilakukan Polsek Sebangau Kuala