Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 10 Februari 2025 - 11:28 WIB

Polres Gresik Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025

Polres Gresik Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025

Polres Gresik Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025

 

GRESIK TargetNews.id – Polres Gresik resmi mengawali Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan menggelar Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Gresik pada Senin (10/2/2025). Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, ini menandai dimulainya operasi selama 14 hari, dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Hadir dalam apel tersebut jajaran pimpinan Polres Gresik, termasuk Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro serta para kepala bagian dan Kapolsek jajaran. Selain personel kepolisian, apel ini juga diikuti oleh satuan gabungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Garnisun & Denpom, yang turut mendukung kelancaran operasi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menekankan pentingnya operasi ini sebagai langkah preventif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Mengutip data Ditlantas Polda Jatim, ia menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 12,37% dibandingkan tahun sebelumnya, serta angka korban meninggal dunia turun 9,66%.

“Kerawanan lalu lintas masih menjadi tantangan utama, mulai dari kurangnya kesadaran disiplin berlalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga faktor infrastruktur yang belum seimbang dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat,” ujar Kapolres.

Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”, yang menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi target prioritas dalam operasi ini meliputi:
* Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua
* Melampaui batas kecepatan
* Pengendara di bawah umur
* Tidak menggunakan helm berstandar SNI
* Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman
* Menggunakan ponsel saat berkendara
* Mengemudi dalam pengaruh alkohol
* Melawan arus
* Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
* Menerobos lampu merah

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden | Aceng Syamsul Hadie (ASH): Alarm Keras bagi Kredibilitas Negara, Diduga Bagian dari Operasi Makar

BERITA UTAMA

Polda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Terima Brevet Kavaleri Marinir, Perkuat Sinergi TNI–Polri

BERITA UTAMA

Polres Tanjung Perak Siagakan Personel Gabungan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

BERITA UTAMA

Polda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Terima Brevet Kavaleri Marinir, Perkuat Sinergi TNI-Polri

BERITA UTAMA

Hasil Tes DNA Pastikan Identitas Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Madiun

BERITA UTAMA

Kapolres Tanjung Perak Ajak Driver Ojol Jadi Mitra Jaga Kamtibmas