Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:56 WIB

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

 

SITUBONDO TargetNews.d – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap usaha produksi pupuk cair atau home industry pupuk cair illegal.

Pembuatan pupuk cair yang diproduksi tanpa izin itu digerebek Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim di rumah kontrakan Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H. di lapangan tembak Mapolres Situbondo, Selasa (11/2/2025)

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan bahwa pihak Kepolisian bersama Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo sudah cek ke lokasi tempat produksi pupuk cair illegal atau tidak berijin tersebut.

Baca juga  Polisi Evakuasi Pria Tewas Mendadak di Warkop Relax Coffee Menganti

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 1 tersangka berinisial BH (48) sejumlah barang bukti ratusan botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sidah dikemas dan diberi label.

Selain itu juga 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop yang semua telah diamankan Polisi.

“Bisnis illegal ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan system penjualan online,” kata AKBP Rezi.

Kapolres Situbondo mengatakan, tersangka ini mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda.

Baca juga  Kompolnas Award, Kapolri Serukan Polri Siap Jadi Organisasi Modern yang tidak anti kritik

“Produk tidak dijual di Kota Santri tapi ke luar Kabupaten Situbondo, seperti Pekanbaru, Riau, Sulawesi.” paparnya.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk pengembangan kasus ini, artinya pasal yang diterapkan terkait produksi dan pemasarannya yang tidak berijin.

“Untuk BH selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan, kepadanya dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun” tutup Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Tindak Kriminalitas, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas di Pertokoan Pasar Besar

Artikel

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor Bank Kalteng

Artikel

Persiapkan Generasi Muda Yang Tangguh, Disiplin Dan Bermental Baik Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bina Pramuka

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Lulus Pelatihan Pelatih Dan Wasit Bola Voli Tingkat Provinsi

Artikel

Irjen Sandi Pimpin Sertijab PJU Baru Humas Polri

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Upacara Pelepasan Purna Bhakti Polri

Artikel

Wujud Kepedulian Terhadap Anggota, Dandim 1009/Tla Besuk Anggota Yang Sedang Sakit

BERITA UTAMA

RESIMEN ARTILERI 3 MARINIR RAIH JUARA I .PERLOMBAAN BUKUTANGKIS DALAM RANGKA HUT PASMAR 3