Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:56 WIB

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

 

SITUBONDO TargetNews.d – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap usaha produksi pupuk cair atau home industry pupuk cair illegal.

Pembuatan pupuk cair yang diproduksi tanpa izin itu digerebek Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim di rumah kontrakan Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H. di lapangan tembak Mapolres Situbondo, Selasa (11/2/2025)

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan bahwa pihak Kepolisian bersama Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo sudah cek ke lokasi tempat produksi pupuk cair illegal atau tidak berijin tersebut.

Baca juga  Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hulu permai Kec.Kahayan Kuala

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 1 tersangka berinisial BH (48) sejumlah barang bukti ratusan botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sidah dikemas dan diberi label.

Selain itu juga 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop yang semua telah diamankan Polisi.

“Bisnis illegal ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan system penjualan online,” kata AKBP Rezi.

Kapolres Situbondo mengatakan, tersangka ini mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda.

Baca juga  SELAMAT DAN SUKSES BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SAMPANG 2025-2030

“Produk tidak dijual di Kota Santri tapi ke luar Kabupaten Situbondo, seperti Pekanbaru, Riau, Sulawesi.” paparnya.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk pengembangan kasus ini, artinya pasal yang diterapkan terkait produksi dan pemasarannya yang tidak berijin.

“Untuk BH selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan, kepadanya dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun” tutup Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Artikel

Lomba Merpati Balap Liga Jatim Bersatu 2023 Piala Pangdam V/Brawijaya Cup, digelar di Bangkalan Madura

BERITA UTAMA

Babina Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Pemdes Pejagatan Salurkan Bantuan Warga

Artikel

Merasa Di Persulit!!  Sangat Lucu yang di Ucapkan Tim Penyidik Polda Babel  Kami tidak Mengetahui dan Mengerti Mengenai UU pers

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Monitoring Kegiatan Penyaluran BPNT

Uncategorized

Kunjungi Pos Kamling, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Ini

Artikel

Persab Brebes Lolos Liga 3 Putaran Nasional Optimis Menang

Artikel

TNI Manunggal dengan Rakyat: Babinsa Bantu Angkut Pasir untuk TMMD