Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:31 WIB

Pelaku Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

Pelaku Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

Pelaku Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

 

PASURUAN TargetNews.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dalam keterangan resminya, Polisi menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.

“Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila,” ujar AKP Adimas, Selasa (18/2)

Baca juga  Pembukaan Festival Sepakbola U-12 Resmi Digelar. Diikuti 24 Tim

Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang, membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

“Tersangka lalu menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah,” ujar AKP Adimas.

Jenazah korban baru ditemukan pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB oleh warga setempat yang saat itu hendak menyalakan lampu parkiran merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Adimas.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka.

Baca juga  PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi.

“Banyak kejadian di luar dugaan, Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Polres Pasuruan Polda Jatim menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Sidoarjo

Artikel

Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Artikel

Bupati Anwar Sadat menghadiri kegiatan silahturahmi kunjungan kerja ,pengurus desa persatuan anggota badan permusyawaratan desa seluruh Indonesia PDPABPDSI

Artikel

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Dampingi Penyaluran Paket Sembako Kepada Warga Dari Yon Armed 11/GG/2/2/ KOSTRAD

Artikel

DPRD Kota Surabaya Desak Pemkot Lindungi Pasar Tradisional

Artikel

Siapkan Fisik Dan Mental, Babinsa Koramil 05/Pemangkat Latih PBB Calon Paskibra Tingkat Kecamatan Tahun 2024

Artikel

Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

Artikel

Jalin Keakraban Kepada Warga Babinsa Salatiga Komsos Bersama Petani Kelapa di wilayah Binaan