Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:48 WIB

Sabung Ayam, Kebal Hukum Tapi Kebal Uangnya Bukan Kebal Hukum Polres Telungagung Bungkam

Sabung Ayam, Kebal Hukum Tapi Kebal Uangnya Bukan Kebal Hukum Polres Telungagung Bungkam

Sabung Ayam, Kebal Hukum Tapi Kebal Uangnya Bukan Kebal Hukum Polres Telungagung Bungkam

 

Tulungagung – TargetNews.id Kabupaten Tulungagung dikenal sebagai daerah dengan kekayaan seni dan budaya yang khas, seperti pencak dor, reog kendang, campursari, dan ketoprak. Selain itu, potensi wisatanya yang melimpah menjadikannya salah satu destinasi menarik di Jawa Timur. Namun, citra Tulungagung kini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian yang diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi.

Investigasi yang dilakukan tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polres,Tulungagung, termasuk di Desa Tegalrejo, Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono,Ngujang, Santren, Mulyosari, Sukoanyar, Pajak, dan Sumberdadap. Salah satu lokasi yang disorot adalah arena sabung ayam di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, yang ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam maupun luar daerah.

Berdasarkan laporan tim investigasi, area perjudian tersebut dipenuhi kendaraan roda dua dan empat berpelat luar kota. Saat mencoba menggali informasi lebih lanjut, mereka diarahkan kepada seorang pria bernama Dedi, yang disebut sebagai penerima tamu di lokasi tersebut. Namun, upaya wawancara terhambat karena Dedi sedang tertidur, dan seorang perempuan yang berada di lokasi mengaku takut untuk membangunkannya.

Baca juga  Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Maraknya perjudian ini memicu reaksi keras dari Sekretaris Jenderal LSM Front Pemuda Suara Rakyat (FPSR), Adi Jabrixs. Dalam wawancara singkatnya, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif perjudian bagi masyarakat,terutama generasi muda.Adi berencana mengirim surat pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tulungagung untuk segera menindak aktivitas perjudian di daerah tersebut.

“Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung. Dalam waktu dekat, saya akan mengirimkan surat kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tulungagung agar menindak tegas praktik ini. Perjudian dapat merusak mental generasi muda serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Adi Jabrixs.

Baca juga  Kapolres Sumenep Tabur Bibit Ikan Dukung Program Swasembada Pangan

Perjudian, termasuk sabung ayam, bola setan, dan berbagai jenis taruhan lainnya, jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.Namun, lemahnya penegakan hukum membuat aktivitas ilegal ini menjadi surga bagi para penjudi.Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis perjudian pun semakin menguat di kalangan masyarakat.

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi kebanggaan daerah ini.(Tim Investigasi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Bukit Liti Sosialisasi Dumas melalui Aplikasi Dumas Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya Kawal dan Amankan Sidang

Uncategorized

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Jam Pimpinan, Waka Polres Pulang Pisau Tekankan Disiplin Dalam Bertugas

Uncategorized

Anggota Koramil 08/Paloh Pimpin Upacara Penaikan Bendera Di SMPN 4 Temajuk

BERITA UTAMA

Kakesdam Iskandar Muda Pimpin Serah Terima Jabatan Direktur Akper Kesdam IM Banda Aceh

Uncategorized

Semangat Kepada Pengayuh Becak Wisata di Wilayah Binaannya