Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:15 WIB

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Ungkap Berantas Kasus, Peredaran Narkoba 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

 

BANYUWANGI – TargetNews.id  Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul, Senin (17/2).

Baca juga  “Tradisi Pensucian Tunggul Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalbar Sambut HUT Gegana ke-50”

Lebih lanjut Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” kata Kompol M. Khoirul.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Baca juga  Sat Binmas Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Kompol M. Khoirul menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tutupnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Sinergitas, Polres Kendal Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media

Artikel

HUT Bhayangkara Ke – 78, Anggota Kodim 1208/Sambas Ikuti Olahraga Bersama

Artikel

CIPTAKAN RASA AMAN SATLANTAS POLRES KEDIRI TINGKATKAN PATROLI BLUE LIGHT DAN PENGATURAN LALULINTAS MALAM HARI

Artikel

Polres Jember Tingkatkan Patroli Kamtibmas Jelang Malam 1 Suro

Uncategorized

Cegah aksi Balap Liar dan Tawuran, Sat Samapta laks Patroli Stasioner

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Musdes Bahas Rancangan RKP Desa TH. 2024

BERITA UTAMA

TANAMKAN NILAI NILAI KEBANGSAAN SEJAK DINI BABINSA MENGISI MATERI WASBANG DI SEKOLAH

BERITA UTAMA

Apresiasi LPKP2HI Kepada AKBP Edo Satya Kentriko Kapolres Sumenep Dengan Ditetapkan Enam Tersangka Tipikor