Home / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:24 WIB

Ketua Kelompok Tani Minta Ketua DPRA Jangan Asal Bicara Terkait Internal Pemerintah Aceh

Ketua Kelompok Tani Minta Ketua DPRA Jangan Asal Bicara Terkait Internal Pemerintah Aceh

Ketua Kelompok Tani Minta Ketua DPRA Jangan Asal Bicara Terkait Internal Pemerintah Aceh

 

BANDA ACEH- TargetNews.id Mantan komandan GAM yang merupakan ketua kelompok tani maheng, Jafar Maheng, meminta kepada ketua DPR Aceh agar tidak asal bicara terkait persoalan intenal Pemerintah Aceh, Kamis (20/2/2025).

Jafar Maheng mengatakan salah satu kritik Ketua DPR Aceh di salah satu media terkait pengangkatan Alhudri sebagai plt Sekda Aceh.

“Sebenarnya Ketua DPR Aceh harus menjadi pendingin menjelang bulan Ramadhan apalagi sudah dekat meugang,” ujar Jafar Maheng.

Jafar Maheng menyebutkan dirinya sangat kecewa dengan statement ketua DPR Aceh di depan publik. menurutnya etika sebagai ketua DPR Aceh berkonsultasi dulu dengan Muallem dan Dek Fadh, apa lagi satu partai dengan Gubernur.

Baca juga  Polresta Palangka Raya Ikuti Rakor Penanggulangan Karhutla Tahun 2023

“Statement ini menunjukkan kita tidak solid dan tidak baik bagi sebuah jalannya pemerintahan (good goverment). Ketua DPR Aceh tidak boleh merasa memenangkan Mualem-Dek Fadh sendiri. Karena kita cek hasil pemilu di kecamatan domisili (Samalanga) Ketua DPR Aceh Muallem-Dek Fadh kalah,” sebut Jafar.

Sebelumnya,pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Demikian disampaikan Ketua DPRA Zulfadli,A.Md, Rabu (19/2/2025). Menurut Zulfadli, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur, sehingga tidak sah, dan batal demi hukum.

Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan proses penerbitan SK seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses tersebut.

Baca juga  Keluarga Besar Media Grup., beserta Staf dan Srikandi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M

Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf. Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.
Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh.

“Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” tutup Zulfadli.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. CHRMP., CRMP. beserta seluruh Prajurit Korps Marinir Mengucapkan : Selamat Hari Ibu

Uncategorized

Antisipasi Kecurangan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Dialogis Kesejumlah SPBU

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Tingkatkan Nasionalisme, Prajurit Dan PNS Brigif 2 Marinir Laksanakan Upacara 17 an

BERITA UTAMA

Cegah Terjadinya Karhutla, Patmor Samapta Giatkan Sosialisasi

Uncategorized

Monitoring Peta Titik Sebaran Karhutla di Wilkum Polsek Maliku