Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:02 WIB

Bareskrim Ungkap Berantas Kasus Jaringan Judol Internasional

Bareskrim Ungkap Berantas Kasus Jaringan Judol Internasional

Bareskrim Ungkap Berantas Kasus Jaringan Judol Internasional

 

Jakarta TargetNews.id. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Bripka Oktobery laksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Baca juga  Aparat dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Kosong Milik PG Jatibarang

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Penerangan Kodim Sampang Ikuti Pelatihan Menulis Berita TIMES Indonesia Bersama Pengurus Persit KCK Cab XLVII Dim 0828 Sampang

Artikel

Pemerintah Kota Batu Kantor Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu, Kepala Kelurahan Arsyam Dian Ramadhan, S, STP, Beserta Seluruh Staf, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445.H – 2024.M. Mohon Maaf Lahir & Batin

BERITA UTAMA

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat.

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Diduga Keluarga Mantan Istri Culik Anak Pemegang Hak Asuh Ke Flores Secara Ilegal

BERITA UTAMA

Pererat Tali Silaturahmi dan Kekeluargaan, Pengurus Cabang Bhayangkari Pulang Pisau Gelar “Fun Gathering

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Kepada Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Dirgahayu Korem 084/Bhaskara Jaya Ke-57, Lantamal V Turut Serta