Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:00 WIB

Pelaku Tangkap Pencurian Mobil: Milik Shoroom Kacunk Diamankan Polres Telungagung

Pelaku Tangkap Pencurian Mobil: Milik Shoroom Kacunk Diamankan Polres Telungagung

Pelaku Tangkap Pencurian Mobil: Milik Shoroom Kacunk Diamankan Polres Telungagung

 

TargetNews.id Tulungagung Perkembangan Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan objek Kendaraan Bermotor yang terjadi di showroom Kacunk Motor.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui konferensi pers berlangsung, Kamis (27/02/2025) yang didampingi Kasat Reskrim, Kasipropam, Kasihumas dan mas Kacunk.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengungkapkan, tersangka yang selaku petugas marketing di showroom Kacunk Motor melakukan aksinya terlihat dalam rekaman cctv tersangka memindahkan kendaraan dari belakang, kedepan sambil menunggu karyawan yang lain lengah tersangka seolah-olah mengecek lihat kanan kiri, kemudian mobil di bawa pergi keluar area showroom.

“Dari hasil pengembangan, Tersangka R sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 8 unit, dimulai dari bulan Agustus 2024 mengambil 2 unit, bulan September 2024 mengambil 1 unit kendaraan, Desember 2024 mengambil 2 unit kendaraan, Januari 2025 mengambi 1 unit kendaraan dan Februari mengambi 2 unit kendaraan”, ujar AKBP Taat

Baca juga  Pangdam IM Tinjau Bakti Sosial dalam Rangka peringatan HUT Kodam IM dan 20 tahun Tsunami Aceh

“Nilai total kerugian berdasarkan hasil penghitungan sekitar 1,5 M, dari total 8 unit kendaraan yang di ambil tersangka berhasil kita sita sebanyak 3 unit”, sambungnya.

Modus tersangka yang sebagai pegawai bagian marketing sebelum mengambil mobil terlebih mengambil menguasai BPKB dan STNK.

“Tanpa sepengetahuan petugas kasir tersangka bisa mengambil BPKB dan STNK, kemudian ketika situasi aman baru mengambil unit mobil”, terangnya.

Ketika kendaraan diambil, tersangka sudah berhasil menguasai STNK dan BPKB terlebih dahulu”, sambung Kapolres.

Oleh tersangka hasil kendaraan yang diambil dijual kepada pedagang mobil lainnya ada juga yang dijual ke perorangan.

“Nilai jualnya jauh di bawah harga pasaran, ini yang membuat kendaraan cepat berpindah tangan. Tersangka tidak kesulitan dalam menjual kendaraan hasil dia mencuri”, kata AKBP Taat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga  Kebersamaan Warnai Malam Ramah Tamah HUT RI ke-80, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Turut Hadir

Motif tersangka melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, tersangka pernah mencoba menjual mobil namun kemudian menjadi korban penipuan akhirnya kehilangan modal untuk mengembalikan kerugian itu kemudian tersangka melakukan aksi pencurian.

“Pengakuan tersangkan juga mempunyai utang di Bank, sebagian keuntungan untuk menutup pinjaman di Bank. Sebagian juga untuk membeli iPhone 15 Pro Max serta untuk kebutuhan sehari hari”, ungkapnya.

“Korban mengetahui kendaraan mobilnya hilang, ketika akan dilakukan servis pada salah satu kendaraan yang hilang saat dicari kendaraannya tidak ada, padahal didata belum terjual. Kemudian di teliti lewat CCTV diketahui kendaraan itu dikuasai oleh tersangka, setelah dikembangkan dicek lagi ternyata tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya. Untuk sisa unit kendaraan yang lain masih dalam proses pencarian”, tandas AKBP Taat.

(BBT)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Latih Gerak Jalan Siswa, Sambut HUT 78 RI

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

Artikel

Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Ini Bagikan Kartu Namanya Agar Permudah Warganya Mengubungi

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Artikel

Polres Madiun bersama Forkopimda Tinjau Stabilitas Harga Sembako

Artikel

Cooling System Pilkada 2024, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Kembali Melaksanakan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Nayaro