Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:09 WIB

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online

 

Tanjungperak – Kedai kopi yang seharusnya menjadi tempat bersantai, malah dijadikan arena perjudian online. Polisi dari Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria yang tengah asyik bermain judi slot di sebuah kedai kopi di Surabaya.

Seorang pria bernama SI (42) tak bisa mengelak saat aparat kepolisian menggerebek Kedai Kopi de Genk di Jalan Gresik 350 Surabaya, pada Rabu (26/2/2025) dini hari. Ia kedapatan sedang memainkan judi online jenis slot Fafafa menggunakan aplikasi Higgs Games Island melalui handphone warna silver.

Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kedai kopi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang bermain judi slot dan langsung mengamankannya,” jelas Iptu Suroto, pada Jumat (28/02).

Baca juga  Pengamanan Ibadah Paskah Dan Long Weekend, Polres Tegal Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Saat diperiksa ungkap Iptu Suroto, SI mengaku telah melakukan top up chip senilai Rp14.000 melalui e-wallet DANA dengan akun bernama “Kopihitam1”. Ia juga teridentifikasi menggunakan akun Infinix X688B dengan ID 894610918 untuk bermain.

“Anggota kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone Vivo Y21 warna silver yang digunakan tersangka untuk bermain judi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan perjudian online di Indonesia. Suja’i kini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Baca juga  Sambangi pasar Patanak Personil Satbinmas rutin berikan Himbauan kamtibmas kepada Tukang Parkir

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik judi online, terutama yang beroperasi di tempat-tempat umum seperti warung kopi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain merugikan diri sendiri, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tambah Suroto.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam. Dengan adanya laporan masyarakat yang aktif, polisi dapat bertindak lebih cepat untuk mencegah maraknya perjudian di tempat-tempat umum.

Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian serupa, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. Bib:limbad

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

HUT Bhayangkara ke-78 Polres Kendal Olahraga Bersama, Bukti Hubungan TNI-Polri Makin Solid

BERITA UTAMA

Laksanakan Patroli Malam Personel Polsek Banama Tingang Tidak Lupa Sambangi Poskamling Warga Desa Bawan

Artikel

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng, Briptu Roni Berikan Edukasi Kepada Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Turun ke Jalan Personel Polsek Maliku lakukan ini

Artikel

Dandim 1002/HST Pimpin Korp Raport Serah Terima Jabatan dan Pindah Satuan

Artikel

Wujud Syukur Kepada Allah SWT, Ketum PNBN Tasyakuran Aqiqah Cucunya

Artikel

Babinsa Koramil 1406-08/Sabbangparu Gelar Komunikasi Sosial dengan Warga Desa Tadangpalie