Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:09 WIB

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online

 

Tanjungperak – Kedai kopi yang seharusnya menjadi tempat bersantai, malah dijadikan arena perjudian online. Polisi dari Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria yang tengah asyik bermain judi slot di sebuah kedai kopi di Surabaya.

Seorang pria bernama SI (42) tak bisa mengelak saat aparat kepolisian menggerebek Kedai Kopi de Genk di Jalan Gresik 350 Surabaya, pada Rabu (26/2/2025) dini hari. Ia kedapatan sedang memainkan judi online jenis slot Fafafa menggunakan aplikasi Higgs Games Island melalui handphone warna silver.

Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kedai kopi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang bermain judi slot dan langsung mengamankannya,” jelas Iptu Suroto, pada Jumat (28/02).

Baca juga  Sampaikan Imbauan Pemilu Aman dan Damai Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Saat diperiksa ungkap Iptu Suroto, SI mengaku telah melakukan top up chip senilai Rp14.000 melalui e-wallet DANA dengan akun bernama “Kopihitam1”. Ia juga teridentifikasi menggunakan akun Infinix X688B dengan ID 894610918 untuk bermain.

“Anggota kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone Vivo Y21 warna silver yang digunakan tersangka untuk bermain judi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan perjudian online di Indonesia. Suja’i kini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Baca juga  Anggota Sabhara melaksanakan sambang warga sampai pesan kamtibmas

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik judi online, terutama yang beroperasi di tempat-tempat umum seperti warung kopi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain merugikan diri sendiri, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tambah Suroto.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam. Dengan adanya laporan masyarakat yang aktif, polisi dapat bertindak lebih cepat untuk mencegah maraknya perjudian di tempat-tempat umum.

Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian serupa, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. Bib:limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Uncategorized

Jalin Kemitraan, Bhabinkamtibmas Pahandut Seberang Laksanakan Patroli DDS

Artikel

Kapolres Sumenep Jalin Silaturahmi ke Pengasuh Ponpes Assadad Ambunten

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Berkolaborasi Dengan Seluruh Lapisan Dalam Kegiatan Pembasmi Anjing Liar untuk Pencegahan Rabies

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat