Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:05 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Sidoarjo

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Sidoarjo

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Sidoarjo

 

Tanjung perak – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MU (32), warga Tulungagung, berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Sidoarjo, pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 16 paket sabu seberat 10,17 gram, lengkap dengan alat timbang dan peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan sebelumnya, kami berhasil menangkap tersangka berinisial MU di dalam kamar kosnya. Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Suroto.

Baca juga  Rutinitas Pengaturan Lalu Lintas Pagi Oleh Satlantas Polres Pulang Pisau

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa: 16 paket sabu dengan berat bruto 10,17 gram, 1 bundel klip plastik, 1 buah sekop dari sedotan plastik warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna hitam dan 2 unit ponsel

Saat diinterogasi, tersangka MU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang disebut Cak Mat. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dari tersangka MU. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Suroto.

Baca juga  Polsek Maliku Melaksanakan Kryd pada Waktu jam Rawan Gangguan Kamtibmas

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. Polisi akan terus menelusuri jaringan peredaran sabu ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tutup Iptu Suroto.

Tersangka MU kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Artikel

Mayjen TNI Rafael Sampaikan Kebijakan KASAD : Gelar Rapim

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Langkah untuk pelaporan Pungutan Liar.

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Artikel

Kontroversi Tarif Parkir Progresif di RSUD Notopuro Sidoarjo, Ormas KORAK Desak Transparansi

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Siaga Tanggapi Laporan Pemotongan Kayu di Desa Bea Kakor

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

Uncategorized

Patroli Pasar Besar, Polsek Pahandut Rangkul Masyarakat Bantu Pemberantasan Premanisme