Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:08 WIB

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

 

REMBANG – TargetNews.id Unit Gakkum Satlantas Pokres Rembang telah menangkap seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi Februari lalu, di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Tersangka dalam perkara tersebut yakni MS (22) kenek truk yang kala itu sedang menggantikan sang sopir untuk mengemudi.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat lalu (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Yakni dump truk dengan Nopol K 9380 SD yang menabrak sepeda motor merek Yamaha, Mio J Nopol K 6591 YN.

Baca juga  Jaga Kualitas Air, Satpolair Polres Pulang Pisau Imbau Warga Jangan Buang Sampah di Sungai

Menurut keterangan Polisi, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian tersangka MS yang mengemudikan kendaraan truk dalam kondisi mengantuk.

” Kami telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan. Tersangka telah dijerat dengan Pasal 310 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan,” kata Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasatlantas AKP Ryan Mitha Pangesty S.Tr.K.,S.I.K., Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H., dan Kanit Gakkum Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko, S.Tr.K. saat Konferensi Pres pagi tadi di Halaman Mapolres Rembang, Jum’at (7/3/2025).

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Latih PBB Guru Persiapkan Untuk Lomba Dalam Rangka HUT PGRI

Dalam kecelakaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah hingga menyebabkan dua orang suami istri pengendara Mio J itu meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 310, Ayat 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Lalu lintas Angkutan Jalan. Ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

HUMAS POLRES REMBANG

Awake media MAMIK GAUl

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa 13/ Buluspesantren Melatih Paskibraka Tingkat Kecamatan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Koramil dan MPA Terus Sosialisasi Tentang Karhutla

Artikel

Babinsa Pegirian Koramil 0830/02 Semampir Tanamkan Nilai Kebersamaan dan Musyawarah Mufakat

BERITA UTAMA

Habis Buron 4 Bulan, Natalia Rusli Ditangkap Polres Jakarta Barat, Korban Diimbau Segera Lapor

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Penipuan,Tersangka Mengaku Pegawai Asuransi di Surabaya

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Selesaikan Pekerjaan Plester Dinding Poskamling

Artikel

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

Artikel

One Day Adventure Trail: Jelajah Alam Barabai Siap Semarakkan Peringatan HUT TNI ke-79