Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:08 WIB

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

MS (22) Tersangka Kasus Laka Lantas di Mantingan yang Sebabkan Pasutri Tewas di TKP Diamankan Satlantas Polres Rembang

 

REMBANG – TargetNews.id Unit Gakkum Satlantas Pokres Rembang telah menangkap seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi Februari lalu, di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Tersangka dalam perkara tersebut yakni MS (22) kenek truk yang kala itu sedang menggantikan sang sopir untuk mengemudi.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat lalu (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Yakni dump truk dengan Nopol K 9380 SD yang menabrak sepeda motor merek Yamaha, Mio J Nopol K 6591 YN.

Baca juga  Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Palangka Raya

Menurut keterangan Polisi, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian tersangka MS yang mengemudikan kendaraan truk dalam kondisi mengantuk.

” Kami telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan. Tersangka telah dijerat dengan Pasal 310 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan,” kata Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasatlantas AKP Ryan Mitha Pangesty S.Tr.K.,S.I.K., Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H., dan Kanit Gakkum Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko, S.Tr.K. saat Konferensi Pres pagi tadi di Halaman Mapolres Rembang, Jum’at (7/3/2025).

Baca juga  Jamin Keamanan Polres Loteng Kawal Ketat Pembalap Dan Crew Yang Tiba Dibandara

Dalam kecelakaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah hingga menyebabkan dua orang suami istri pengendara Mio J itu meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 310, Ayat 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Lalu lintas Angkutan Jalan. Ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

HUMAS POLRES REMBANG

Awake media MAMIK GAUl

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Optimalisasi Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas Sambang dan Sosialisasi Nomor Telepon Layanan Pengaduan dan Pos Polisi Keliling

Uncategorized

Tanggap Bencana, Babinsa Sertu Taufik Hadi Gendong Korban Tanah Longsor

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Artikel

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

BERITA UTAMA

Jajal Pesawat F-16 TNI AU, Prabowo Dapat Brevet Wing Penerbang Kehormatan

BERITA UTAMA

Lewat Blue Light Patrol, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pelihara Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polres Tegal Ungkap Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Adiwerna, Satu Pelaku Diamankan

BERITA UTAMA

Tim SMAK Frateran Surabaya Raih Juara 1 Lomba GlowTopia 2026 di Pakuwon Mall