Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:00 WIB

Tangkap Dua Wanita Pelaku Budak Narkoba di Amankan Satresoba Polres Gresik

Tangkap Dua Wanita Pelaku Budak Narkoba di Amankan Satresoba Polres Gresik

Tangkap Dua Wanita Pelaku Budak Narkoba di Amankan Satresoba Polres Gresik

 

Gresik TargetNews.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran Narkoba sekaligus bisnis lendir di Kota Santri, Gresik. Jajaran Satreskoba Polres Gresik terpaksa meringkus dua wanita yang berperan sebagai budak narkoba dan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dua tersangka yakni Rafika Febriyani, 25 tahun dan Siti Susilowati, 45 tahun. Keduanya bekerja sebagai pramusaji warung kopi di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Dalam menjalankan bisnis esek-esek dan narkoba itu, modus operandi mereka terbilang baru. Yakni menawarkan jasa prostitusi sekaligus narkoba jenis sabu-sabu. Cara itu digunakan dengan meyakinkan pelanggan, agar merasa puas saat berhubungan

Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, ungkap kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya praktik prostitusi dan peredaran narkoba di wilayah Kota Pudak.

Baca juga  Korpri untuk Indonesia: Kapten Inf Fendri Riyanto Hadiri Upacara Perayaan Hari Korpri di Tabalong

“Kami pun melakukan pemantauan dan mengamati gerak-gerik para tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Joko Suprianto, Rabu (12/3).

Menurut Joko, kedua tersangka bekerja sebagai pramusaji. Namun juga memiliki peran sebagai PSK dan muncikari.

Rafika sendiri biasa menerima layanan seks panggilan. Mayoritas pelanggannya merupakan anak buah kapal (ABK). “Saat mendapatkan tamu, juga kerap menawarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dengan dalih agar puas saat berhubungan intim,” ujar Joko.

Agar tidak dicurigai, Rafika kerap meyakinkan para pelanggannya bahwa sabu tersebut obat kuat. Bahkan juga menyediakan alat hisap dan tempat khusus untuk mengkonsumsi obat haram tersebut.

“Seluruhnya disediakan oleh tersangka Siti di warung miliknya. Harganya bervariasi mulai dari Rp 300 ribu,” ujar mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu.

Baca juga  Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini

Para tersangka tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,2 gram di warung miliknya. Dari hasil interogasi, obat setan itu didapat dari seorang bandar jaringan Surabaya.

“Biasa transaksi sistem ranjau. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Joko.

Perbuatan tersangka pun setidaknya memenuhi unsur pasal pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kepada petugas, Rafika mengaku telah berprofesi sebagai PSK sejak 1 tahun terakhir. Dia rela ikut memasarkan narkoba lantaran sudah kecanduan. “Saat pelanggan beli sabu, saya bisa ikut menikmati,” pungkasnya.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kanit Provos Menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga

Artikel

MOMEN Penghargaan Kapolri untuk Jakarta Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan atas prestasi di Proliga 2024

Artikel

Wabup Tanjab Barat manghadiri Malam Puncak, peringatan pengurangan risiko bencana PRB tahun 2025

BERITA UTAMA

Ancaman Dalam KUHP Maksimal 7 Tahun, JPU Tuntut Hanya 1 Bulan, Akhirnya Bebas, Terkait Sumpah Palsu

BERITA UTAMA

ROC Chapter Riau Gelar Aksi Sosial, Buka Puasa Bersama, Paket Sembako ke Panti Asuhan dan Berbagi Takjil di Jalanan

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Artikel

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Kapolda Kalteng Didampingi Kapolres Pulang Pisau Hadiri Penanaman Jagung Serentak Quartal III

Uncategorized

Danramil 09/Kutowinangun Hadir Dalam Kuwarisan Bersholawat