Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:58 WIB

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

 

Sampang TargetNews.id – Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

AKBP Hartono menyampaikan bahwa kejadian pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang – Jawa Timur.

“Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat korban AK.

Baca juga  Momentum HKN, Polres Pulang Pisau Beri Penghargaan Anggota Berprestasi dan Mitra Swasta

“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” lanjut AKBP Hartono.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Dampingi Pemdes Jatijajar Pengadaan Barang dan Jasa

AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pelihara Kondusifitas, Polresta Palangka Raya Pam Bandara Tjilik Riwut

BERITA UTAMA

Permudah Aduan Warga, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Call Center di Desa Belanti Siam

BERITA UTAMA

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Uncategorized

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Hadiri Musdes RKP desa Logede

Artikel

Wadan Kodiklatal Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKKL Provinsi Jawa Timur

BERITA UTAMA

OPS Sikat Semeru 2023, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba 16 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Kasus Robohnya Videotron, Nyawa Melayang: Bupati Jangan Diam, Publik Berhak Mempertanyakan Komitmennya terhadap Transparansi Oleh: Aceng Syamsul Hadie