Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:58 WIB

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

 

Sampang TargetNews.id – Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

AKBP Hartono menyampaikan bahwa kejadian pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang – Jawa Timur.

“Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat korban AK.

Baca juga  Jelang Rapat Pleno Tingkat Kabupaten, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Gelar Patroli Skala Besar (Show Force)

“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” lanjut AKBP Hartono.

Baca juga  Apresiasi Setahun Kepemimpinan Gubernur-Wagub Jatim, Senator Ning Lia Istifhama Borong dan Bagikan Kipas Bergambar Khofifah–Emil ke Warga Wonocolo

AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Musnahkan 46.228,64 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Selamat Dari Bahaya Narkoba

Uncategorized

Menurunnya Kuantitas Air Sungai Anggota Satpolairud Himbauan Masyarakat Jangan Buang Sampah Ke Aliran Sungai

BERITA UTAMA

Keluarga Korban Kanjuruhan Malang, Korban Mohkindi Arumi Purnama Merasa Ikhlas Serahkan Semuanya Kepada Pihak Terkait

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Maliku Patroli Malam

Uncategorized

Kapolres Pulpis Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Bupati Pulang Pisau

Artikel

Dandim Sambut Hangat Kunjungan Legiun Vetran RI, PIVERI Serta PPM di Makodim 1009/Tanah Laut

Artikel

Tenaga Kesehatan Hewan Jateng-DIY Ikuti Pelatihan di Brebes

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja*