Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:58 WIB

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

Pelaku Pencurian Sapi TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung: Diamankan Sateskrim Sampang

 

Sampang TargetNews.id – Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

AKBP Hartono menyampaikan bahwa kejadian pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang – Jawa Timur.

“Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat korban AK.

Baca juga  WADAN SATGAS DPD PDI PERJUANGAN SUMUT HORAS DM SIAGIAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI PERS NASIONAL 2023.

“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua,” lanjut AKBP Hartono.

Baca juga  Apel Olah Raga Organik Akmil Guna Dukung Tugas Pokok

AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi di Wilkum Polsek Jabiren Raya

BERITA UTAMA

Diduga Penganiayaan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku

Uncategorized

Patroli Malam Dengan Sasaran Perkantoran dan beberapa Obyek Vital Di Wilayah Kecamatan Maliku

Artikel

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Pragaan, Puluhan Poket Diamankan

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Purna Widya Kelas IX SMP N 2 Sruweng

Artikel

Rangkaian Peringatan HUT TNI Ke 79 Dandim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Anjangsana Ke Veteran, Warakawuri Dan KBT

BERITA UTAMA

Melalui Giat Sambang Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas