Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:30 WIB

Mulia Wiryanto berawal kerjasama, Diduga Telah Memberi Keuntungan, Berakhir Perkara

Mulia Wiryanto berawal kerjasama, Diduga Telah Memberi Keuntungan, Berakhir Perkara

Mulia Wiryanto berawal kerjasama, Diduga Telah Memberi Keuntungan, Berakhir Perkara

 

Surabaya, TargetNews.id Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan investasi gula dengan terdakwa Mulia Wiryanto. Sidang ini menghadirkan dua saksi, yaitu Alfian Alidrus dan Sugama SE, yang memberikan keterangan terkait aliran dana serta prosedur transaksi gula di PTPN 8 Bandung.

Alfian Alidrus, pegawai dari saksi korban Purnawan Hartadja, mengungkapkan bahwa ia diperintah oleh Kosasih untuk mentransfer uang senilai Rp10 miliar ke rekening terdakwa dalam empat kali transaksi. Pada bukti transfer, terdapat catatan bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran gula. Terdakwa pun mengakui telah menerima dana tersebut sebagai bagian dari kerja sama bisnis gula.

Sementara itu, saksi Sugama SE, yang bekerja di PTPN 8 Bandung, menjelaskan bahwa PTPN 8 tidak memiliki pabrik gula dan hanya menyediakan stok dalam jumlah kecil. Ia menegaskan bahwa pembelian gula dari PTPN 8 Bandung harus dilakukan dengan pembayaran tunai, dan perusahaan tidak menerima sistem pembayaran di akhir. Saksi Sugama berkata, “Beli gula tidak pakai kontrak kerja sama,” ucapnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya Dalam Dakwaanya menyampaikan bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan investasi sebesar 5% per bulan kepada para korban, dengan jaminan bahwa modal dapat dikembalikan kapan saja. Namun, seiring waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi, dan modal pun tidak dikembalikan.

Baca juga  Siberbi Salah Satu Wujud Kepedulian Polisi di Jember kepada Masyarakat Setiap Hari Rabu

Dalam sidang Sebelumnya pada (17/3/25,) saksi HK Kosasih mengenal terdakwa melalui adiknya, Agnes, yang memiliki usaha gula. Ia menyatakan bahwa kesepakatan kerja sama dilakukan di kantornya tanpa adanya saksi dan hanya berdasarkan kepercayaan.(saling percaya) Bahkan, dalam dokumen perjanjian yang ada, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pembagian keuntungan sebesar 5% maupun jaminan pengembalian modal sewaktu-waktu.

Pengacara terdakwa, Apakah didalam kerjasama penitipan jual beli Gula sudah mendapatkan keuntungan “Sudah ” ucap majelis Hakim mewakili saksi.

Percaya satu sama lain berarti keinginan nilai sudah pada dapat donk saudara saksi ” iya tapi tidak sesuai” ucap saksi.

Saksi lain, Purnawan Hartadja, juga mengaku tidak mengetahui secara langsung isi perjanjian dan hanya berdasarkan ( Katanya)i nformasi dari Kosasih.

Rachmad Santoso, mantan Wakil Bupati Blitar, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kerjasama jual beli gula dengan nilai modal 10M ini setelah di undang di hotel marriot yang kedua oleh Kosasih, namun tidak memahami secara rinci mekanisme investasi yang dijanjikan.

Pada saat kerjasama berlangsung terdakwa telah memberikan keuntungan dan pengembalian modal kepada investor Total sebesar Rp4,5 miliar.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Jika terdakwa memang memiliki niat baik dan sudah menunjukkan iktikad untuk membayar, maka kasus ini lebih cocok masuk ke ranah perdata daripada pidana.

Jika terdakwa telah memberikan keuntungan kepada investor dan beritikad baik untuk mencicil modal, maka kasus ini lebih tepat masuk dalam kategori wanprestasi (pelanggaran perjanjian bisnis dalam hukum perdata) daripada penipuan atau penggelapan. Wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, yang biasanya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Namun, jika terdakwa benar-benar menjalankan bisnis, memberikan keuntungan, dan hanya mengalami kendala keuangan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran, maka ini lebih cocok dikategorikan sebagai wanprestasi (pelanggaran perjanjian bisnis dalam hukum perdata), bukan sebagai tindak pidana.

Dalam hukum bisnis, kegagalan usaha bukanlah tindakan kriminal, selama tidak ada unsur penipuan atau penggelapan. Oleh karena itu, dalam kasus kerjasama apabila ada keterlambatan bagi hasil sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdata, kecuali dapat dibuktikan adanya niat jahat sejak awal.

Sidang ini menarik perhatian Sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari JPU.(Nur).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bripka Herry Wahyu Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Jalin Komsos Dengan Peternak Kambing

Artikel

Dinilai Tak Sejalan, Pedagang Pasar Gersikan Protes Pengundian Lapak Penempatan Di Pasar Tambakrejo Surabaya

Uncategorized

Tatap Muka Bersama Prajurit Yonif 4 Marinir, Danbrigif 1 Marinir Berikan Motivasi Keseluruh Prajurit

Artikel

Camat Burneh Hosun dan Dinas Lingkungan Hidup Yudhistiro Terkait Sampah Menumpuk Baunya Mengganggu Masyarakat

Artikel

Generasi Muda Pilar Bangsa, Integrasi Materi Kependudukan Mutlak Dilakukan di Sekolah

Artikel

Tim Analisis Kebijakan Kanwil Jatim Gelar FGD Pengumpulan Data Di Lapas Perempuan Malang

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Inilah Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau