Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

Polres tanjung Jabung barat berhasil mengungkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor

 

 

Tanjab Barat, – TargetNews.id PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025)

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Baca juga  Danyonzeni 2 Marinir Terima Kunjungan Dari Danpasmar 2

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP, Frans. septiawan sepayung ,menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau, Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (RJ)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Uncategorized

Perayaan Natal 2023 Bersama TNI – POLRI di Wilayah Kota Tarakan

Artikel

Kendaraan Tanpa Plat Nomor, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengendara

Artikel

Komandan Yonmarhanlan VIII Bitung, Turut Mengikuti Apel Korpri Peringati Hari Kartini

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanakan Sambang Sinergitas Dengan Warga

BERITA UTAMA

Pelaku Pembunuhan di sui asam Nor Azizah Berhasil Ditangkap Setelah 6 Hari Pencarian

Artikel

Hadir Untuk Mensejahterakan Anggotanya

Uncategorized

Jaga Kelestarian Sungai Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Stop Buang Sampah Ke Sungai