Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 30 Maret 2025 - 11:00 WIB

Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ||Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

Foto: Oleh Aceng Syamsul Hadie/TargetNews.ID

Foto: Oleh Aceng Syamsul Hadie/TargetNews.ID

Viralnya pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy bertema mens rea kembali membuka luka lama demokrasi kita: kegagapan negara dalam membedakan antara kritik, seni, dan kejahatan. Padahal, komedi—terutama stand up comedy—adalah bentuk karya seni yang sah, diakui, dan dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Komedi bukan sekadar lelucon kosong. Dalam tradisi panjang peradaban, komedi adalah medium kritik sosial yang halus namun tajam. Ia bekerja dengan ironi, satire, hiperbola, dan paradoks untuk mengajak publik tertawa sekaligus berpikir. Dari Aristophanes hingga Charlie Chaplin, dari Warkop hingga stand up modern, komedi selalu hadir sebagai cermin masyarakat—kadang lucu, kadang getir, namun tetap bermakna.

Memaksakan tafsir hukum pidana terhadap karya komedi adalah kekeliruan mendasar. Mens rea dalam hukum pidana mensyaratkan niat jahat (itikad kriminal). Sementara dalam seni, niat utama adalah ekspresi gagasan, kritik, dan refleksi sosial. Menarik karya seni ke ruang kriminal tanpa uji konteks artistik sama saja dengan membunuh kebebasan berpikir.

Baca juga  Jalin Keakraban Babinsa Salatiga Komsos Bersama Warga yang Sedang Membangun Rumah

Konstitusi Indonesia dengan tegas melindungi kebebasan berekspresi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat. Lebih jauh, Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran. Seni, termasuk komedi, adalah bagian inheren dari hak tersebut.

Upaya mempidanakan komika karena materi panggungnya bukan hanya berlebihan, tetapi berbahaya. Ini menciptakan chilling effect: seniman akan takut berbicara, kreator akan menyensor diri, dan ruang publik akan kehilangan keberanian untuk mengkritik kekuasaan maupun realitas sosial. Demokrasi tanpa kritik adalah demokrasi yang semu.

Negara seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan berekspresi, bukan algojo bagi kreativitas. Aparat penegak hukum mesti memiliki sensitivitas budaya dan literasi seni. Tidak semua hal yang menyinggung perasaan dapat serta-merta dipidanakan. Dalam negara hukum yang demokratis, rasa tersinggung tidak identik dengan kejahatan.

Baca juga  Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Pj. Walkot Monitoring Tindak Lanjut NKS Perlindungan Pekerja Rentan

Jika setiap karya seni ditimbang dengan pasal karet, maka yang tersisa hanyalah keseragaman berpikir dan ketakutan kolektif. Padahal, kemajuan bangsa justru lahir dari perbedaan gagasan, kritik terbuka, dan keberanian menyuarakan hal yang tidak nyaman.

Kasus Pandji Pragiwaksono harus menjadi momentum refleksi nasional. Apakah kita ingin hidup dalam masyarakat yang dewasa, mampu berdialog dan mengkritik secara sehat? Ataukah kita memilih jalan pintas dengan membungkam suara yang berbeda melalui instrumen pidana?

Komedi bukan musuh negara. Seni bukan kejahatan. Dan kebebasan berekspresi bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak asasi yang dijamin konstitusi.***

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Partai Bulan Bintang Menggelar Rapat Internal di Kantor Cabang Banyuwangi

BERITA UTAMA

Anjangsana Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Jalin Silaturahmi Dengan Warga di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Anggota Kodim 1208/Sambas Hadiri Apel Pengamanan Kegiatan Seminar Dai Internasional Di Kab. Sambas

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan

BERITA UTAMA

Danrem 181/PVT Pimpin Acara Laporan Korps Penyerahan Jabatan Kasi Intel dan Tradisi Satuan

BERITA UTAMA

Babinsa Hadir di Tengah Warga, Komsos Jadi Sarana Pantau Kondisi Wilayah

Artikel

Pelaku Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di GKB

Artikel

Kapolres Pasuruan Ajak Ulama Tetap Jaga NKRI