Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 2 April 2025 - 01:13 WIB

Pertambangan Emas Ilegal Kalimantan Barat: Ancaman Lingkungan dan Sumber Konflik Sosial

Pertambangan Emas Ilegal Kalimantan Barat: Ancaman Lingkungan dan Sumber Konflik Sosial

Pertambangan Emas Ilegal Kalimantan Barat: Ancaman Lingkungan dan Sumber Konflik Sosial

 

Pontianak, TargetNews.id Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama di Kalimantan Barat.

Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini.

Menurutnya, “Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (1/4/2025).

Baca juga  Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Pimpin Sertijab Ketua Ranting Kahayan Tengah

Herman menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI mencerminkan inkonsistensi dalam komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dengan terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Namun, seolah tidak ada penindakan yang nyata,” tambahnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana. “Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,” jelas Herman.

Baca juga  Cukup Lewat Ponsel, Inovasi "SADAR" Polres Pulang Pisau Bikin Urus "SKCK" Makin Praktis

Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus dilakukan segera. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.

Reni

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Artikel

Satpolair Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli Perairan, Tekankan Larangan Pembakaran Lahan dan Penggunaan Setrum Ikan

Uncategorized

Beri Pelayanan Prima, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

Uncategorized

Giat Pencegahan terjadinya Pemalakan atau Premanisme, Satsamapta laks Blue Light Patroll

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Rutin Patroli Malam di Daerah Rawan Laka Jaga Kamseltibcarlantas

Artikel

Perkuat Implementasi Diplomasi Maritim, Pasis Dikspespa Hukum Kodiklatal Gelar Lattek di Pelabuhan Tanjung Perak

BERITA UTAMA

Aksi Sosial REBECA Waru: Santunan Ramadan untuk Janda dan Lansia di Pamekasan

Artikel

VIRAL, Debitur Niat Baik Mau Pelunasan, Unit Dumtruck Malah Di Sembunyikan Leasing True Finance Bojonegoro