Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

Tambang Emas ilegal, di Kalimantan Barat

 

Pontianak, TargetNews.id Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama di Kalimantan Barat.

Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini.

Menurutnya, “Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (1/4/2025).

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka Lantas

Herman menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI mencerminkan inkonsistensi dalam komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dengan terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Namun, seolah tidak ada penindakan yang nyata,” tambahnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana. “Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,” jelas Herman.

Baca juga  Polri Bongkar Judi Bola Dikendalikan Dari Filipina

Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus dilakukan segera. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.

Reni

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Kembali Gelar Nobar Piala Dunia, Kodim 1009/Tanah Laut Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

TNI-POLRI

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online.

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Laksanakan Pam Ibadah Minggu dan Misa Pekan Suci Paskah Tahun 2023

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

Empat Anak di Bawah Umur Terjaring diBalik Jeruji Teralis Besi Polres Pasuruan, Salah Satunya Masih Berusia 13 Tahun Kelas 6 SD Sekolah Dasar Bangil Pasuruan.

Uncategorized

Mitigasi Karhutla, Polsek Rakumpit Berikan Edukasi dan Sebarkan Nomor Pengaduan

Uncategorized

Giat KRYD Polsek Sebangau Kuala Demi Menciptakan Keamanan dan Ketertiban